Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Diwarnai Teriakan Histeris
Kamis, 04 Maret 2021 - 14:00 WIB
“Termasuk perhiasan milik korban ditemukan di rumah tersangka. Jadi kalau pun barang bukti kayu tidak ditemukan, bagi kami ndak masalah, “ tuturnya.
Kapolres juga memastikan Sumani merupakan tersangka pelaku tunggal. Motifnya, sempat ada unsur sakit hati atas permasalahan lama, sekaligus ingin menguasai harta benda korban.
“Tersangka kita pastikan tunggal. Sakit hati soal apa, pengakuan awal tersangka bilang sing wis yo wis, menandakan ada sesuatu antara tersangka dengan korban, “ kata Kapolres.
Disinggung desakan keluarga korban, Kapolres menambahkan pihaknya menjerat tersangka pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya sampai hukuman mati. “Kita ancam maksimal, hukuman mati. Kita jerat pembunuhan berencana, terbukti atau tidak ya di pengadilan nanti, “ pungkasnya.
Dalam rekonsktruksi itu, turut menghadirkan penasehat hukum tersangka dan jaksa penuntut umum. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang, Eko Hartoyo menilai reka ulang penting, untuk membuat lebih terang rangkaian peristiwa. “Tergambar cara tersangka pelaku melakukan tindak kejahatan, untuk melengkapi bukti-bukti, “ kata Eko.
Eko Hartoyo menambahkan setelah rekonstruksi, berkas pemeriksaan dari penyidik Polres akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Rembang. Pihaknya akan mengoptimalkan koordinasi, supaya berkas cepat lengkap dan nantinya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
“Kami dari awal akan mengoptimalkan koordinasi, untuk meminimalisir bolak baliknya berkas perkara, “ paparnya.
Kapolres juga memastikan Sumani merupakan tersangka pelaku tunggal. Motifnya, sempat ada unsur sakit hati atas permasalahan lama, sekaligus ingin menguasai harta benda korban.
“Tersangka kita pastikan tunggal. Sakit hati soal apa, pengakuan awal tersangka bilang sing wis yo wis, menandakan ada sesuatu antara tersangka dengan korban, “ kata Kapolres.
Disinggung desakan keluarga korban, Kapolres menambahkan pihaknya menjerat tersangka pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya sampai hukuman mati. “Kita ancam maksimal, hukuman mati. Kita jerat pembunuhan berencana, terbukti atau tidak ya di pengadilan nanti, “ pungkasnya.
Dalam rekonsktruksi itu, turut menghadirkan penasehat hukum tersangka dan jaksa penuntut umum. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang, Eko Hartoyo menilai reka ulang penting, untuk membuat lebih terang rangkaian peristiwa. “Tergambar cara tersangka pelaku melakukan tindak kejahatan, untuk melengkapi bukti-bukti, “ kata Eko.
Eko Hartoyo menambahkan setelah rekonstruksi, berkas pemeriksaan dari penyidik Polres akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Rembang. Pihaknya akan mengoptimalkan koordinasi, supaya berkas cepat lengkap dan nantinya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
“Kami dari awal akan mengoptimalkan koordinasi, untuk meminimalisir bolak baliknya berkas perkara, “ paparnya.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda