Sragen Gempar, 4 Orang Ditusuk Seorang Pria hanya Gara-gara Utang Rp50 Ribu
Kamis, 04 Maret 2021 - 07:42 WIB
SRAGEN - Agung Sulistyo warga Nglorog Sragen ditangkap polisi karena tega menusuk empat orang secara membabi buta gara-gara perkara utang Rp50 ribu. Akibatnya empat orang mengalami luka di beberapa bagian tubuh seperti di dada, lengan, pipi hingga telinga.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, kasus ini berawal saat tersangka bertemu dengan korban di depan salah satu toserba di Sragen . Saat itu tersangka menghampiri korban yang tengah nongkrong bersama tiga temannya dengan maksud menagih utang salah satu korban sebesar Rp50 ribu .
“Karena permintaannya tak dipenuhi korban tersangka lalu melakukan pemukulan hingga membuat ketiga teman korban berdatangan untuk melerai. Pada saat itulah tersangka mengeluarkan pisau dan mulai menyerang keempat korban secara membabi buta akibatnya para korban menderita luka sobek di berbagai bagian tubuh,” kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, Rabu (3/3/2021).
Kepada Polisi, kata Kapolres, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena dalam pengaruh minuman keras (miras). Sementara pisau yang digunakan adalah pisau yang sehari-harinya digunakan tersangka untuk bekerja sebagai buruh dekorasi hajatan.
“Kita saat ini menahan tersangka beserta barang bukti pakaian para korban yang berlumuran darah. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 4 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, kasus ini berawal saat tersangka bertemu dengan korban di depan salah satu toserba di Sragen . Saat itu tersangka menghampiri korban yang tengah nongkrong bersama tiga temannya dengan maksud menagih utang salah satu korban sebesar Rp50 ribu .
“Karena permintaannya tak dipenuhi korban tersangka lalu melakukan pemukulan hingga membuat ketiga teman korban berdatangan untuk melerai. Pada saat itulah tersangka mengeluarkan pisau dan mulai menyerang keempat korban secara membabi buta akibatnya para korban menderita luka sobek di berbagai bagian tubuh,” kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, Rabu (3/3/2021).
Kepada Polisi, kata Kapolres, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena dalam pengaruh minuman keras (miras). Sementara pisau yang digunakan adalah pisau yang sehari-harinya digunakan tersangka untuk bekerja sebagai buruh dekorasi hajatan.
“Kita saat ini menahan tersangka beserta barang bukti pakaian para korban yang berlumuran darah. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 4 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda