Tolak Divaksin, ASN Dilarang Lakukan Perjalan Dinas
Rabu, 03 Maret 2021 - 12:44 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros, Chaidir Syam-Suhartina Bohari memantau proses screening ASN sebelum menerima vaksin Covid-19. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap dua. Kali ini, pemerintah mulai menyasar kalangan ASN dan TNI-Polri . Khusus ASN lingkup Pemkab Maros , mereka mulai menjalaniscreening sebelum menerima vaksin.
Bupati Maros , AS Chadir Syam memantau langsung pelaksanaan screening di SKPD lingkup Pemkab Maros . Chaidir mengatakan, vaksinasi Covid-19 bagi ASN ini sangat penting untuk memutus mata rantai Covid-19 di lingkup pemerintahan.
Baca juga: Hari Pertama Berkantor, Chaidir-Suhartina Jemur ASN
Chadir menegaskan, jika ada ASN yang menolak divaksin Covid-19 , maka mereka akan dilarang keluar daerah melaksanakan perjalanan dinas .
Bupati Maros , AS Chadir Syam memantau langsung pelaksanaan screening di SKPD lingkup Pemkab Maros . Chaidir mengatakan, vaksinasi Covid-19 bagi ASN ini sangat penting untuk memutus mata rantai Covid-19 di lingkup pemerintahan.
Baca juga: Hari Pertama Berkantor, Chaidir-Suhartina Jemur ASN
Chadir menegaskan, jika ada ASN yang menolak divaksin Covid-19 , maka mereka akan dilarang keluar daerah melaksanakan perjalanan dinas .
Lihat Juga :