Tolak Divaksin, ASN Dilarang Lakukan Perjalan Dinas

Rabu, 03 Maret 2021 - 12:44 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros, Chaidir Syam-Suhartina Bohari memantau proses screening ASN sebelum menerima vaksin Covid-19. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap dua. Kali ini, pemerintah mulai menyasar kalangan ASN dan TNI-Polri . Khusus ASN lingkup Pemkab Maros , mereka mulai menjalaniscreening sebelum menerima vaksin.

Bupati Maros , AS Chadir Syam memantau langsung pelaksanaan screening di SKPD lingkup Pemkab Maros . Chaidir mengatakan, vaksinasi Covid-19 bagi ASN ini sangat penting untuk memutus mata rantai Covid-19 di lingkup pemerintahan.





Chadir menegaskan, jika ada ASN yang menolak divaksin Covid-19 , maka mereka akan dilarang keluar daerah melaksanakan perjalanan dinas .

"Bagi pejabat yang takut disuntik atau tidak mau divaksin Covid-19 , tidak ada izin perjalanan dinas . Ini salah satu upaya kita berperan memutus mata rantai Covid-19 ," tegas Chaidir saat melakukan pemantauan di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (3/3/2021).

Menurutnya, pejabat daerah perlu divaksin Covid-19 karena sering melaksanakan tugas koordinasi di luar daerah, sehingga rawan tertular Covid-19 .



Tak hanya fokus melaksanakan vaksin Covid-19 , Chaidir juga menekankan perlunya menerapkan 3 M plus 2 M.

"Jadi tidak hanya fokus di 3 M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Tapi ditambah juga dengan menghindari kerumunan, serta mengurangi aktivitas di luar rumah. Dan ini perlu dilakukan kebiasaan baru ," jelasnya.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content