Rudenim Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas ke Pengelola Penampungan

Selasa, 02 Maret 2021 - 14:36 WIB
Selain sosialisasi tersebut, Alimuddin juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemilik/pengelola dengan Rudenim Makassar untuk mengatasi dampak negatif dari keberadaan pengungsi.

"Kami menerbitkan pemberitahuan untuk disosialisasikan ke pengungsi terkait beberapa larangan, selama pengungsi berada di Indonesia, khususnya di Kota Makassar," ucap pria kelahiran Parepare ini.

Baca juga: Rudenim Makassar Komitmen Wujudkan Zona Integritas WBK/WBBM

Adapun, isi pemberitahuan tersebut pertama, pengungsi harus tinggal di tempat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, kecuali telah diberikan izin tertulis untuk dipindahkan atau dikeluarkan untuk alasan tertentu.

Kedua, pengungsi tidak diizinkan untuk berada di area pelabuhan udara atau laut, kecuali didampingi oleh petugas dari imigrasi. Ketiga, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 , pengungsi tidak diizinkan untuk menerima tamu ataupun tinggal di tempat tinggal yang disediakan untuk mereka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!