Rudenim Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas ke Pengelola Penampungan

Selasa, 02 Maret 2021 - 14:36 WIB
Keempat, pengungsi harus taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk tidak boleh mencari kerja, melakukan kegiatan yang berhubungan dengan mendapatkan upah, mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi, serta menjaga ketertiban lingkungan sekitarnya.



Pengungsi harus melaporkan diri ke Rudenim Makassar secara berkala satu kali dalam sebulan untuk peneraan stempel pada kartu identitas pengungsi. Terakhir, pengungsi tidak diperbolehkan berada di luar tempat penampungan di atas pukul 22.00 Wita, kecuali telah mendapatkan izin dari petugas Rudenim .

"Harapan kami, mereka mematuhi pemberitahuan yang kami edarkan, sehingga keberadaan pengungsi di Kota Makassar tak menimbulkan kegaduhan baik ke masyarakat sekitar, maupun ke pemerintah, dan apabila mereka melanggar, kami terpaksa akan menindak tegas," ancam Alimuddin.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content