Rudenim Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas ke Pengelola Penampungan
Selasa, 02 Maret 2021 - 14:36 WIB
MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menyelenggarakan sosialiasi pembangunan zona integritas ke pemilik/pengelola tempat penampungan pengungsi dari luar negeri yang berada di Kota Makassar, Selasa (2/3/2021).
Sosialisasi dilakukan di aula Rudenim Makassar . Ada 20 pemilik/pengelola tempat penampungan pengungsi di Kota Makassar yang dikumpulkan guna mengikuti sosialisasi pembangunan zona integritas Rudenim Makassar .
"Sengaja diundang pemilik/pengelola sebagai pengguna layanan kami, karena tujuan dari pembangunan zona integritas adalah meningkatnya kepuasan pengguna layanan, salah satunya adalah pemilik/pengelola wisma," ujar Kepala Rudenim Makassar , Alimuddin.
Selain sosialisasi tersebut, Alimuddin juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemilik/pengelola dengan Rudenim Makassar untuk mengatasi dampak negatif dari keberadaan pengungsi.
"Kami menerbitkan pemberitahuan untuk disosialisasikan ke pengungsi terkait beberapa larangan, selama pengungsi berada di Indonesia, khususnya di Kota Makassar," ucap pria kelahiran Parepare ini.
Adapun, isi pemberitahuan tersebut pertama, pengungsi harus tinggal di tempat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, kecuali telah diberikan izin tertulis untuk dipindahkan atau dikeluarkan untuk alasan tertentu.
Kedua, pengungsi tidak diizinkan untuk berada di area pelabuhan udara atau laut, kecuali didampingi oleh petugas dari imigrasi. Ketiga, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 , pengungsi tidak diizinkan untuk menerima tamu ataupun tinggal di tempat tinggal yang disediakan untuk mereka.
Sosialisasi dilakukan di aula Rudenim Makassar . Ada 20 pemilik/pengelola tempat penampungan pengungsi di Kota Makassar yang dikumpulkan guna mengikuti sosialisasi pembangunan zona integritas Rudenim Makassar .
"Sengaja diundang pemilik/pengelola sebagai pengguna layanan kami, karena tujuan dari pembangunan zona integritas adalah meningkatnya kepuasan pengguna layanan, salah satunya adalah pemilik/pengelola wisma," ujar Kepala Rudenim Makassar , Alimuddin.
Selain sosialisasi tersebut, Alimuddin juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemilik/pengelola dengan Rudenim Makassar untuk mengatasi dampak negatif dari keberadaan pengungsi.
"Kami menerbitkan pemberitahuan untuk disosialisasikan ke pengungsi terkait beberapa larangan, selama pengungsi berada di Indonesia, khususnya di Kota Makassar," ucap pria kelahiran Parepare ini.
Adapun, isi pemberitahuan tersebut pertama, pengungsi harus tinggal di tempat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, kecuali telah diberikan izin tertulis untuk dipindahkan atau dikeluarkan untuk alasan tertentu.
Kedua, pengungsi tidak diizinkan untuk berada di area pelabuhan udara atau laut, kecuali didampingi oleh petugas dari imigrasi. Ketiga, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 , pengungsi tidak diizinkan untuk menerima tamu ataupun tinggal di tempat tinggal yang disediakan untuk mereka.
tulis komentar anda