Zona Kuning Corona, Kota Bandung Diminta Terapkan PSBB Parsial
Senin, 18 Mei 2020 - 19:12 WIB
Sebelumnya, pada rapat evaluasi PSBB Jabar yang dipimpin oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sabtu (16/5/2020) lalu telah membagi seluruh wilayah Jawa Barat ke dalam 5 zona berdasarkan tingkat penularan COVID-19, yakni zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau.
Zona hitam berarti kasus COVID-19 sudah sangat parah dan perlu dilakukan kuncirata atau lockdown. Karakteristik zona ini tidak ditemukan di Jawa Barat.
Zona merah berarti masih ditemukan kasus COVID-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan. Pada zona ini, perlu dilakukan PSBB secara penuh.
Zona kuning berarti penemuan kasus COVID-19 hanya pada klaster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.
Sedangkan zona biru menunjukkan adanya kasus COVID-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal. Pada zona ini, boleh dibebaskan dari PSBB , namun wilayah tersebut wajib melakukan penjarakan fisik.
(Baca: Masuk Zona Biru, Bupati Majalengka Tetap Ajukan PSBB Jilid 2)
Terakhir pada zona hijau bisa dikatakan sudah tidak ada penularan virus sehingga aktivitas masyarakat bisa dilakukan secara normal.
“Hampir semua yang namanya kota itu masuk yang level merah, kecuali Kota Bandung, sudah masuk kategori level kuning atau level tiga dari lima level itu,” kata Ridwan Kamil.
“PSBB parsial itu bisa jadi begini. Kalau di zona merah kegiatan yang diperbolehkan itu maksimal 30%. Kalau Bandung zona kuning, maka boleh 60%, silakan diatur. Kalau takut masih ada kelurahan yang di zona merah atau hitam, dan di situ ada hotel, misalnya, maka hotel yang ada di zona merah dan hitam mohon tidak ada relaksasi,” jelas mantan Wali Kota Bandung itu menjelaskan PSBB Parsial.
Zona hitam berarti kasus COVID-19 sudah sangat parah dan perlu dilakukan kuncirata atau lockdown. Karakteristik zona ini tidak ditemukan di Jawa Barat.
Zona merah berarti masih ditemukan kasus COVID-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan. Pada zona ini, perlu dilakukan PSBB secara penuh.
Zona kuning berarti penemuan kasus COVID-19 hanya pada klaster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.
Sedangkan zona biru menunjukkan adanya kasus COVID-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal. Pada zona ini, boleh dibebaskan dari PSBB , namun wilayah tersebut wajib melakukan penjarakan fisik.
(Baca: Masuk Zona Biru, Bupati Majalengka Tetap Ajukan PSBB Jilid 2)
Terakhir pada zona hijau bisa dikatakan sudah tidak ada penularan virus sehingga aktivitas masyarakat bisa dilakukan secara normal.
“Hampir semua yang namanya kota itu masuk yang level merah, kecuali Kota Bandung, sudah masuk kategori level kuning atau level tiga dari lima level itu,” kata Ridwan Kamil.
“PSBB parsial itu bisa jadi begini. Kalau di zona merah kegiatan yang diperbolehkan itu maksimal 30%. Kalau Bandung zona kuning, maka boleh 60%, silakan diatur. Kalau takut masih ada kelurahan yang di zona merah atau hitam, dan di situ ada hotel, misalnya, maka hotel yang ada di zona merah dan hitam mohon tidak ada relaksasi,” jelas mantan Wali Kota Bandung itu menjelaskan PSBB Parsial.
(muh)
tulis komentar anda