Zona Kuning Corona, Kota Bandung Diminta Terapkan PSBB Parsial

Senin, 18 Mei 2020 - 19:12 WIB
loading...
Zona Kuning Corona,...
Foto/ilustrasi.ist
A A A
BANDUNG - Kota Bandung direkomendasikan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) parsial di tingkat kecamatan dan kelurahan, terutama di kecamatan yang warganya paling banyak positif terjangkit COVID-19.

Rekomendasi penerapan PSBB parsial disampaikan oleh Pemprov Jabar setelah melakukan evaluasi atas pelaksanaan PSBB Jabar pada 6 Mei-19 Mei dan PSBB Bandung Raya 22 April-5 Mei 2020, yang menempatkan Kota Bandung dalam zona kuning

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Pemkot Bandung akan melakukan kajian berdasarkan data bersama seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpnan Daerah (Forkopimda) untuk membicarakan tindak lanjut yang akan dilakukan.

“Saya perintahkan Pak Sekda (Ema Sumarna) sebagai ketua harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Bandung untuk mengkaji dan membahas bersama tim. Insya allah Pak Sekda telah diskusi dengan Bappelitbang dan Dinas Kesehatan untuk merespons apa yang disampaikan Pak Gubernur,” kata Oded.

(Baca: Kota Bandung Berstatus Zona Kuning COVID-19)

Hal yang menjadi pertimbangan Oded yaitu cukup tingginya kasus Corona di Kota Bandung. Hingga 17 Mei 2020, telah ditemukan 288 kasus positif, 74 orang di antaranya telah sembuh, sedangkan 36 orang lainnya meninggal.

Di sisi lain, Kota Bandung sebagai kota jasa juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi yang merosot tajam akibat pandemi. Pendapatan daerah turun hingga 60% Karena banyaknya usaha yang tutup, termasuk 166 hotel dan 3.724 warga yang dirumahkan.

“Insya Allah hari Selasa akan kami rapatkan. Insya Allah kita putuskan yang terbaik untuk semua,” ujar Oded.

(Baca: 50% Wilayah Jawa Barat Masih Berstatus Zona Merah COVID-19)

Sebelumnya, pada rapat evaluasi PSBB Jabar yang dipimpin oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sabtu (16/5/2020) lalu telah membagi seluruh wilayah Jawa Barat ke dalam 5 zona berdasarkan tingkat penularan COVID-19, yakni zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau.

Zona hitam berarti kasus COVID-19 sudah sangat parah dan perlu dilakukan kuncirata atau lockdown. Karakteristik zona ini tidak ditemukan di Jawa Barat.

Zona merah berarti masih ditemukan kasus COVID-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan. Pada zona ini, perlu dilakukan PSBB secara penuh.

Zona kuning berarti penemuan kasus COVID-19 hanya pada klaster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.

Sedangkan zona biru menunjukkan adanya kasus COVID-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal. Pada zona ini, boleh dibebaskan dari PSBB , namun wilayah tersebut wajib melakukan penjarakan fisik.

(Baca: Masuk Zona Biru, Bupati Majalengka Tetap Ajukan PSBB Jilid 2)

Terakhir pada zona hijau bisa dikatakan sudah tidak ada penularan virus sehingga aktivitas masyarakat bisa dilakukan secara normal.

“Hampir semua yang namanya kota itu masuk yang level merah, kecuali Kota Bandung, sudah masuk kategori level kuning atau level tiga dari lima level itu,” kata Ridwan Kamil.

“PSBB parsial itu bisa jadi begini. Kalau di zona merah kegiatan yang diperbolehkan itu maksimal 30%. Kalau Bandung zona kuning, maka boleh 60%, silakan diatur. Kalau takut masih ada kelurahan yang di zona merah atau hitam, dan di situ ada hotel, misalnya, maka hotel yang ada di zona merah dan hitam mohon tidak ada relaksasi,” jelas mantan Wali Kota Bandung itu menjelaskan PSBB Parsial.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Bandung Kembali Mencekam,...
Bandung Kembali Mencekam, Kelompok Berpakaian Hitam Mengamuk di DPRD Jabar
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Pawai Akbar Persib Juara...
Pawai Akbar Persib Juara Meriah, KDM Kibarkan Bendera Maung Bandung
Rekomendasi
Motor Listrik Jarak...
Motor Listrik Jarak Jauh Berdesain Agresif dan Teknologi Pintar Diluncurkan
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Anies Perintahkan Lurah...
Anies Perintahkan Lurah Terapkan Lockdown Mikro di RT Zona Merah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved