Zona Kuning Corona, Kota Bandung Diminta Terapkan PSBB Parsial
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kota Bandung direkomendasikan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) parsial di tingkat kecamatan dan kelurahan, terutama di kecamatan yang warganya paling banyak positif terjangkit COVID-19.
Rekomendasi penerapan PSBB parsial disampaikan oleh Pemprov Jabar setelah melakukan evaluasi atas pelaksanaan PSBB Jabar pada 6 Mei-19 Mei dan PSBB Bandung Raya 22 April-5 Mei 2020, yang menempatkan Kota Bandung dalam zona kuning
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Pemkot Bandung akan melakukan kajian berdasarkan data bersama seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpnan Daerah (Forkopimda) untuk membicarakan tindak lanjut yang akan dilakukan.
“Saya perintahkan Pak Sekda (Ema Sumarna) sebagai ketua harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Bandung untuk mengkaji dan membahas bersama tim. Insya allah Pak Sekda telah diskusi dengan Bappelitbang dan Dinas Kesehatan untuk merespons apa yang disampaikan Pak Gubernur,” kata Oded.
(Baca: Kota Bandung Berstatus Zona Kuning COVID-19)
Hal yang menjadi pertimbangan Oded yaitu cukup tingginya kasus Corona di Kota Bandung. Hingga 17 Mei 2020, telah ditemukan 288 kasus positif, 74 orang di antaranya telah sembuh, sedangkan 36 orang lainnya meninggal.
Di sisi lain, Kota Bandung sebagai kota jasa juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi yang merosot tajam akibat pandemi. Pendapatan daerah turun hingga 60% Karena banyaknya usaha yang tutup, termasuk 166 hotel dan 3.724 warga yang dirumahkan.
“Insya Allah hari Selasa akan kami rapatkan. Insya Allah kita putuskan yang terbaik untuk semua,” ujar Oded.
(Baca: 50% Wilayah Jawa Barat Masih Berstatus Zona Merah COVID-19)
Sebelumnya, pada rapat evaluasi PSBB Jabar yang dipimpin oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sabtu (16/5/2020) lalu telah membagi seluruh wilayah Jawa Barat ke dalam 5 zona berdasarkan tingkat penularan COVID-19, yakni zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau.
Zona hitam berarti kasus COVID-19 sudah sangat parah dan perlu dilakukan kuncirata atau lockdown. Karakteristik zona ini tidak ditemukan di Jawa Barat.
Zona merah berarti masih ditemukan kasus COVID-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan. Pada zona ini, perlu dilakukan PSBB secara penuh.
Zona kuning berarti penemuan kasus COVID-19 hanya pada klaster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.
Sedangkan zona biru menunjukkan adanya kasus COVID-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal. Pada zona ini, boleh dibebaskan dari PSBB , namun wilayah tersebut wajib melakukan penjarakan fisik.
(Baca: Masuk Zona Biru, Bupati Majalengka Tetap Ajukan PSBB Jilid 2)
Terakhir pada zona hijau bisa dikatakan sudah tidak ada penularan virus sehingga aktivitas masyarakat bisa dilakukan secara normal.
“Hampir semua yang namanya kota itu masuk yang level merah, kecuali Kota Bandung, sudah masuk kategori level kuning atau level tiga dari lima level itu,” kata Ridwan Kamil.
“PSBB parsial itu bisa jadi begini. Kalau di zona merah kegiatan yang diperbolehkan itu maksimal 30%. Kalau Bandung zona kuning, maka boleh 60%, silakan diatur. Kalau takut masih ada kelurahan yang di zona merah atau hitam, dan di situ ada hotel, misalnya, maka hotel yang ada di zona merah dan hitam mohon tidak ada relaksasi,” jelas mantan Wali Kota Bandung itu menjelaskan PSBB Parsial.
Rekomendasi penerapan PSBB parsial disampaikan oleh Pemprov Jabar setelah melakukan evaluasi atas pelaksanaan PSBB Jabar pada 6 Mei-19 Mei dan PSBB Bandung Raya 22 April-5 Mei 2020, yang menempatkan Kota Bandung dalam zona kuning
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Pemkot Bandung akan melakukan kajian berdasarkan data bersama seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpnan Daerah (Forkopimda) untuk membicarakan tindak lanjut yang akan dilakukan.
“Saya perintahkan Pak Sekda (Ema Sumarna) sebagai ketua harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Bandung untuk mengkaji dan membahas bersama tim. Insya allah Pak Sekda telah diskusi dengan Bappelitbang dan Dinas Kesehatan untuk merespons apa yang disampaikan Pak Gubernur,” kata Oded.
(Baca: Kota Bandung Berstatus Zona Kuning COVID-19)
Hal yang menjadi pertimbangan Oded yaitu cukup tingginya kasus Corona di Kota Bandung. Hingga 17 Mei 2020, telah ditemukan 288 kasus positif, 74 orang di antaranya telah sembuh, sedangkan 36 orang lainnya meninggal.
Di sisi lain, Kota Bandung sebagai kota jasa juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi yang merosot tajam akibat pandemi. Pendapatan daerah turun hingga 60% Karena banyaknya usaha yang tutup, termasuk 166 hotel dan 3.724 warga yang dirumahkan.
“Insya Allah hari Selasa akan kami rapatkan. Insya Allah kita putuskan yang terbaik untuk semua,” ujar Oded.
(Baca: 50% Wilayah Jawa Barat Masih Berstatus Zona Merah COVID-19)
Sebelumnya, pada rapat evaluasi PSBB Jabar yang dipimpin oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sabtu (16/5/2020) lalu telah membagi seluruh wilayah Jawa Barat ke dalam 5 zona berdasarkan tingkat penularan COVID-19, yakni zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau.
Zona hitam berarti kasus COVID-19 sudah sangat parah dan perlu dilakukan kuncirata atau lockdown. Karakteristik zona ini tidak ditemukan di Jawa Barat.
Zona merah berarti masih ditemukan kasus COVID-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan. Pada zona ini, perlu dilakukan PSBB secara penuh.
Zona kuning berarti penemuan kasus COVID-19 hanya pada klaster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.
Sedangkan zona biru menunjukkan adanya kasus COVID-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal. Pada zona ini, boleh dibebaskan dari PSBB , namun wilayah tersebut wajib melakukan penjarakan fisik.
(Baca: Masuk Zona Biru, Bupati Majalengka Tetap Ajukan PSBB Jilid 2)
Terakhir pada zona hijau bisa dikatakan sudah tidak ada penularan virus sehingga aktivitas masyarakat bisa dilakukan secara normal.
“Hampir semua yang namanya kota itu masuk yang level merah, kecuali Kota Bandung, sudah masuk kategori level kuning atau level tiga dari lima level itu,” kata Ridwan Kamil.
“PSBB parsial itu bisa jadi begini. Kalau di zona merah kegiatan yang diperbolehkan itu maksimal 30%. Kalau Bandung zona kuning, maka boleh 60%, silakan diatur. Kalau takut masih ada kelurahan yang di zona merah atau hitam, dan di situ ada hotel, misalnya, maka hotel yang ada di zona merah dan hitam mohon tidak ada relaksasi,” jelas mantan Wali Kota Bandung itu menjelaskan PSBB Parsial.
(muh)