Zona Kuning Corona, Kota Bandung Diminta Terapkan PSBB Parsial
Senin, 18 Mei 2020 - 19:12 WIB
BANDUNG - Kota Bandung direkomendasikan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) parsial di tingkat kecamatan dan kelurahan, terutama di kecamatan yang warganya paling banyak positif terjangkit COVID-19.
Rekomendasi penerapan PSBB parsial disampaikan oleh Pemprov Jabar setelah melakukan evaluasi atas pelaksanaan PSBB Jabar pada 6 Mei-19 Mei dan PSBB Bandung Raya 22 April-5 Mei 2020, yang menempatkan Kota Bandung dalam zona kuning
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Pemkot Bandung akan melakukan kajian berdasarkan data bersama seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpnan Daerah (Forkopimda) untuk membicarakan tindak lanjut yang akan dilakukan.
“Saya perintahkan Pak Sekda (Ema Sumarna) sebagai ketua harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Bandung untuk mengkaji dan membahas bersama tim. Insya allah Pak Sekda telah diskusi dengan Bappelitbang dan Dinas Kesehatan untuk merespons apa yang disampaikan Pak Gubernur,” kata Oded.
(Baca: Kota Bandung Berstatus Zona Kuning COVID-19)
Hal yang menjadi pertimbangan Oded yaitu cukup tingginya kasus Corona di Kota Bandung. Hingga 17 Mei 2020, telah ditemukan 288 kasus positif, 74 orang di antaranya telah sembuh, sedangkan 36 orang lainnya meninggal.
Di sisi lain, Kota Bandung sebagai kota jasa juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi yang merosot tajam akibat pandemi. Pendapatan daerah turun hingga 60% Karena banyaknya usaha yang tutup, termasuk 166 hotel dan 3.724 warga yang dirumahkan.
“Insya Allah hari Selasa akan kami rapatkan. Insya Allah kita putuskan yang terbaik untuk semua,” ujar Oded.
(Baca: 50% Wilayah Jawa Barat Masih Berstatus Zona Merah COVID-19)
Rekomendasi penerapan PSBB parsial disampaikan oleh Pemprov Jabar setelah melakukan evaluasi atas pelaksanaan PSBB Jabar pada 6 Mei-19 Mei dan PSBB Bandung Raya 22 April-5 Mei 2020, yang menempatkan Kota Bandung dalam zona kuning
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Pemkot Bandung akan melakukan kajian berdasarkan data bersama seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpnan Daerah (Forkopimda) untuk membicarakan tindak lanjut yang akan dilakukan.
“Saya perintahkan Pak Sekda (Ema Sumarna) sebagai ketua harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Bandung untuk mengkaji dan membahas bersama tim. Insya allah Pak Sekda telah diskusi dengan Bappelitbang dan Dinas Kesehatan untuk merespons apa yang disampaikan Pak Gubernur,” kata Oded.
(Baca: Kota Bandung Berstatus Zona Kuning COVID-19)
Hal yang menjadi pertimbangan Oded yaitu cukup tingginya kasus Corona di Kota Bandung. Hingga 17 Mei 2020, telah ditemukan 288 kasus positif, 74 orang di antaranya telah sembuh, sedangkan 36 orang lainnya meninggal.
Di sisi lain, Kota Bandung sebagai kota jasa juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi yang merosot tajam akibat pandemi. Pendapatan daerah turun hingga 60% Karena banyaknya usaha yang tutup, termasuk 166 hotel dan 3.724 warga yang dirumahkan.
“Insya Allah hari Selasa akan kami rapatkan. Insya Allah kita putuskan yang terbaik untuk semua,” ujar Oded.
(Baca: 50% Wilayah Jawa Barat Masih Berstatus Zona Merah COVID-19)
tulis komentar anda