Nomor Induk Pegawai 183 PPPK Pemkot Makassar Terbit

Senin, 01 Maret 2021 - 07:32 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 183 PPPK yang lulus 2019 lalu. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah bisa bernapas lega. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 183 PPPK yang lulus 2019 lalu.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar mencatat NIP PPPK lulusan dua tahun lalu baru terbit sejak Jumat 19 Februari 2021.



Berbeda dengan CPNS, proses pengangkatan PPPK cukup rumit. Sebab mesti menggunakan dua SK. Terlebih dulu, lulusan PPPK ditetapkan sebagai calon oleh Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Makassar.

"Setelah itu diusul ke BKN, sudah ada pertimbangan tekniknya (pertek). Sudah ada NIP-nya," kata Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Makassar , Kadir Masri, Minggu (28/2/2021).

Jika NIP sudah diterbitkan, lanjut Kadir, Pemkot Makassar kembali menerbitkan SK penetapan dari calon menjadi tenaga PPPK . Setelah itu, barulah surat perjanjian PPPK dibuat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!