8 Tersangka Bullying Penjual Jalangkote Punya Peran Berbeda-beda

Senin, 18 Mei 2020 - 17:00 WIB
Pelaku bullying bocah penjual jalangkote diamankan di Polres Pangkep, Senin (18/5/2020). (Foto: iNews/Saharuddin)
PANGKEP - Kepolisian Resor (Polres) Pangkep menetapkan delapan orang sebagai tersangka perundungan alias bullying bocah penjual jalangkote berinisial RZ (12). Selain Firdaus, tujuh rekannya juga ikut dijerat pidana. Peran para tersangka dalam perkara itu pun berbeda-beda.

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji mengatakan mereka disangkakan pasal terkait pidana penganiayaan anak di bawah umur. Kedelapan tersangka itu yakni Firdaus, Rizal, Suryadi, Irham Hamka, Ahsan Ramdahan, Rasminul, Andi Irsad, Nirsina dan Andi Rusli.



Kedelapan tersangka ini dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

"Semua perannya beda beda. Ada pembuat video dan pelaku yang mengahadang korban R hingga terjatuh pada video pertama. Hingga pelaku penganiayaan," ungkap Ibrahim, Senin (18/5/2020).

Kedelapan tersangka perundungan terhadap bocah penjual makanan khas Sulsel itu ditangkap tidak lama berselang setelah kejadian itu viral di media sosial (medsos).



Sekadar diketahui sebelumnya, video aksi bullying terhadap bocah penjual jalangkote di Pangkep, RL (12), viral di beberapa media sosial. Perundungan itu terjadi di Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) kemarin.

Tidak sedikit warganet yang mengecam tindakan pelaku bullying penjual makanan khas Sulsel tersebut. Sebab, RL sempat dipukul dan didorong pelaku hingga tersungkur ke pinggiran lapangan.
(tri)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content