8 Tersangka Bullying Penjual Jalangkote Punya Peran Berbeda-beda

Senin, 18 Mei 2020 - 17:00 WIB
Pelaku bullying bocah penjual jalangkote diamankan di Polres Pangkep, Senin (18/5/2020). (Foto: iNews/Saharuddin)
PANGKEP - Kepolisian Resor (Polres) Pangkep menetapkan delapan orang sebagai tersangka perundungan alias bullying bocah penjual jalangkote berinisial RZ (12). Selain Firdaus, tujuh rekannya juga ikut dijerat pidana. Peran para tersangka dalam perkara itu pun berbeda-beda.

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji mengatakan mereka disangkakan pasal terkait pidana penganiayaan anak di bawah umur. Kedelapan tersangka itu yakni Firdaus, Rizal, Suryadi, Irham Hamka, Ahsan Ramdahan, Rasminul, Andi Irsad, Nirsina dan Andi Rusli.

Baca Juga: Pelaku Bullying Bocah Penjual Jalangkote Terancam 3 Tahun Bui

Kedelapan tersangka ini dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

"Semua perannya beda beda. Ada pembuat video dan pelaku yang mengahadang korban R hingga terjatuh pada video pertama. Hingga pelaku penganiayaan," ungkap Ibrahim, Senin (18/5/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!