Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung di Serdang Bedagai Divonis 8 Tahun Penjara

Jum'at, 26 Februari 2021 - 03:05 WIB
Ayah bejat yang cabuli anak kandungnya di Serdang Bedagai divonis 8 tahun penjara. Foto: Ilustrasi/SINDONews
SERDANG BEGADAI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah , Kabupaten Serdang Bedagai , Sumatera Utara ( Sumut ) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa Johan Wijaya (JW) alias Johan, ayah bejat yang tega mencabuli anak kandungnya.

Majelis hakim yang diketuai Febriani ini dalam pembacaan amar putusannya, Kamis (25/2/2021) mengatakan, menjatuhkan hukuman delapan tahun pejara kepada terdakwa Johan Wijaya karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.



Baca juga: Duh! Ternyata Oknum Polisi Pembunuh Gadis Mulus Berbaju Loreng Macan dan Perempuan di Sergai

Perbuatan cabul oleh orang tua terhadap anaknya sebagaimana dakwaan alternatif satu, selain itu, majelis hakim juga memberikan denda senilai Rp500 Juta subsider penjara kurungan selama dua bulan.

Walau tidak dihadiri oleh terdakwa, majelis hakim tetap membacakan putusan sesuai dengan aturan persidangan yang berlaku. Selanjutnya majelis hakim juga mengusir penasehat hukum terdakwa karena status penasehat hukum di dalam persidangan hanya sebagai pendamping bukan mewakili terdakwa.

Baca juga: 500 Hektare Tanah Dirampas, Tangis Ratusan Warga Langkat Pecah di Pinggir Jalan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!