Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung di Serdang Bedagai Divonis 8 Tahun Penjara

Jum'at, 26 Februari 2021 - 03:05 WIB
Ibu kandung korban, Happy mengaku, vonis yang dibacakan tidak sesuai harapan keluarga korban, namun pihaknya berharap saat penahanan terdakwa nanti, pihak kejaksaan tidak menutup-nutupi dan memberitakan dimana terdakwa nantinya ditahan.

Sementara, hakim yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ferdian Permadi mempersilakan kepada pihak-pihak yang merasa tidak terima dengan vonis yang dibacakan majelis hakim untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

“Terkait kapan akan dilakukan eksekusi, silakan ditanyakan kepada jaksa selaku eksekutor,” katanya usai sidang.

Baca juga: Kejaksaan Hentikan Kasus Penistaan Agama 4 Petugas Pria RSUD yang Memandikan Jenazah Wanita

Sidang pembacaan vonis ini sendiri berlangsung dengan tertib dan aman, atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umummemilih untuk pikir-pikir dan diberikan kesempatan selama seminggu. Sebelumnya, dalam persidangan beberapa pekan yang lalu jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan tunututan selama sembilan tahun penjara kepada terdakwa.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!