Belum Bayar Sewa Gedung, Pengadilan Agama Sei Rampah Diminta Kosongkan Kantor
loading...
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Kelas dua bersama jajarannya diminta segera mengosongkan kantornya jika dalam batas waktu yang diberikan pemilik lahan dan gedung, tidak bisa membayar sewa pemakaian kantor.
Hal tersebut adalah ancaman dan somasi pihak pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya, Ismet Lubis, untuk dilakukan pengosongan terhadap bangunan tersebut bila dalam dua pekan kedepan tidak juga dilakukan pembayaran.
Ditambahkan lagi, pembayaran sewa gedung kantor Pengadilan Agama ini, selama ini menggunakan dana hibah dari pihak Pemkab Serdang Bedagai, dengan uang sewa sebesar Rp50 juta setiap tahun.
“Untuk tahun 2021 ini, beredar informasi bahwa pihak Pemkab Serdang Bedagai tidak menganggarkan lagi dana hibah untuk sewa kantor tersebut, karena diduga saat ini sedang dibangun kantor permanen Pengadilan Agama Sei Rampah yang baru, bersamaan dengan kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah,” ketusnya.
Sementara, juru bicara Pengadilan Agama Sei Rampah, Fauzan Al Rasyid mengaku, pihaknya belum mengetahui permasalahan ini, dimana selama ini pihak Pengadilan Agama Sei Rampah, sebagai pelaksana fungsi yustisi di Kabupaten Serdang Bedagai, hanya memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Pemkab Serdang Bedagai.
“Sehingga yang bisa menjelaskan persoalan ini adalah kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Serdang Bedagai,” katanya.
Sejak disewa tahun 2018 yang lalu, persoalan pembayaran sewa kantor Pengadilan Agama Sei Rampah ini, setiap tahunnya memang sering terlambat, namun dengan beredarnya informasi tidak dianggarkannya lagi dana sewa kantor untuk tahun 2021, maka pemilik bangunan meminta pengosongan lokasi kantor gedung bila dalam dua pekan ke depan belum ada juga jawaban maupun pembayaran sewa gedung tersebut.
Hal tersebut adalah ancaman dan somasi pihak pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya, Ismet Lubis, untuk dilakukan pengosongan terhadap bangunan tersebut bila dalam dua pekan kedepan tidak juga dilakukan pembayaran.
Baca Juga
Ditambahkan lagi, pembayaran sewa gedung kantor Pengadilan Agama ini, selama ini menggunakan dana hibah dari pihak Pemkab Serdang Bedagai, dengan uang sewa sebesar Rp50 juta setiap tahun.
“Untuk tahun 2021 ini, beredar informasi bahwa pihak Pemkab Serdang Bedagai tidak menganggarkan lagi dana hibah untuk sewa kantor tersebut, karena diduga saat ini sedang dibangun kantor permanen Pengadilan Agama Sei Rampah yang baru, bersamaan dengan kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah,” ketusnya.
Sementara, juru bicara Pengadilan Agama Sei Rampah, Fauzan Al Rasyid mengaku, pihaknya belum mengetahui permasalahan ini, dimana selama ini pihak Pengadilan Agama Sei Rampah, sebagai pelaksana fungsi yustisi di Kabupaten Serdang Bedagai, hanya memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Pemkab Serdang Bedagai.
“Sehingga yang bisa menjelaskan persoalan ini adalah kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Serdang Bedagai,” katanya.
Sejak disewa tahun 2018 yang lalu, persoalan pembayaran sewa kantor Pengadilan Agama Sei Rampah ini, setiap tahunnya memang sering terlambat, namun dengan beredarnya informasi tidak dianggarkannya lagi dana sewa kantor untuk tahun 2021, maka pemilik bangunan meminta pengosongan lokasi kantor gedung bila dalam dua pekan ke depan belum ada juga jawaban maupun pembayaran sewa gedung tersebut.
(nic)