Mal Pelayanan Publik di Sumedang Nonstop Beroperasi saat Pandemi
Senin, 22 Februari 2021 - 09:52 WIB
Menurut Enang, Kabupaten Sumedang termasuk daerah tercepat mewujudkan MPP dari sejumlah kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk membentuk MPP.
"Hanya dalam waktu empat bulan sejak penandatanganan komitmen kesiapan membangun MPP, kita sudah uji coba. Layanan secara efektif dimulai 27 Juli 2019. Jadi launching pada 16 September 2019 sebenarnya selebrasi saja karena layanan kita sudah efektif berjalan pada 27 Juli 2019," beber Enang.
Terkait dengan SOP, kata Ennag, MPP lebih mengatur alur pelayanan secara umum, sedangkan untuk teknis diserahkan kepada masing-masing pos layanan.
"Layanan-layanan yang teknis itu diatur oleh SOP masing-masing penyelenggara layanan. SOP mengatur bagaimana masyarakat mulai mendaftar, mendapatkan nomor antrean, masuk dan dilayani, hingga mendapatkan layanan sampai selesai," terangnya.
Enang juga menyebutkan bahwa MPP melayani lebih dari 361 layanan yang terdiri dari layanan perizinan dan non perizinan.
"Ada 23 loket layanan yang tersedia di MPP. Layanan yang paling dominan adalah layanan kependudukan, SKCK dan SIM. Tentunya masyarakat sangat terbantu dengan adanya MPP ini," ucapnya.
Keberadaan MPP sendiri menjadi alasan DPMPTSP Kabupaten Sumedang menerima penghargaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PANRB pada 10 Desember 2019 lalu.
Baca juga: I Gede Ardika Meninggal, Sandiaga: Kami Kehilangan Sosok Pemimpin Pariwisata
"Penghargaan diserahkan langsung oleh Pak Menteri Tjahjo Kumolo atas pelayanan perizinan yang semakin baik melalui MPP," imbuh Enang.
Enang pun berharap, kehadiran Menteri PANRB ke Sumedang yang direncanakan pada tanggal 23 Februari 2021 besok menjadi motivasi untuk DPMPTSP dalam rangka meraih level yang lebih tinggi dalam Zona Integritas yakni menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"Hanya dalam waktu empat bulan sejak penandatanganan komitmen kesiapan membangun MPP, kita sudah uji coba. Layanan secara efektif dimulai 27 Juli 2019. Jadi launching pada 16 September 2019 sebenarnya selebrasi saja karena layanan kita sudah efektif berjalan pada 27 Juli 2019," beber Enang.
Terkait dengan SOP, kata Ennag, MPP lebih mengatur alur pelayanan secara umum, sedangkan untuk teknis diserahkan kepada masing-masing pos layanan.
"Layanan-layanan yang teknis itu diatur oleh SOP masing-masing penyelenggara layanan. SOP mengatur bagaimana masyarakat mulai mendaftar, mendapatkan nomor antrean, masuk dan dilayani, hingga mendapatkan layanan sampai selesai," terangnya.
Enang juga menyebutkan bahwa MPP melayani lebih dari 361 layanan yang terdiri dari layanan perizinan dan non perizinan.
"Ada 23 loket layanan yang tersedia di MPP. Layanan yang paling dominan adalah layanan kependudukan, SKCK dan SIM. Tentunya masyarakat sangat terbantu dengan adanya MPP ini," ucapnya.
Keberadaan MPP sendiri menjadi alasan DPMPTSP Kabupaten Sumedang menerima penghargaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PANRB pada 10 Desember 2019 lalu.
Baca juga: I Gede Ardika Meninggal, Sandiaga: Kami Kehilangan Sosok Pemimpin Pariwisata
"Penghargaan diserahkan langsung oleh Pak Menteri Tjahjo Kumolo atas pelayanan perizinan yang semakin baik melalui MPP," imbuh Enang.
Enang pun berharap, kehadiran Menteri PANRB ke Sumedang yang direncanakan pada tanggal 23 Februari 2021 besok menjadi motivasi untuk DPMPTSP dalam rangka meraih level yang lebih tinggi dalam Zona Integritas yakni menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
tulis komentar anda