Mal Pelayanan Publik di Sumedang Nonstop Beroperasi saat Pandemi

Senin, 22 Februari 2021 - 09:52 WIB
Petugas MPP Kabupaten Sumedang tengah melayani masyarakat dengan protokol kesehatan yang ketat, Senin (22/2/2021). Foto/Ist
BANDUNG - Pandemi COVID-19 tak lantas menghentikan operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang . Meski dilanda pandemi, MPP Sumedang nonstop beroperasi.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) MPP Kabupaten Sumedang, Enang Lukmanul Hakim mengatakan, MPP terus memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat, tentunya dengan beberapa perubahan standar operasional prosedur (SOP) layanan sesuai protokol kesehatan.

"Kita ada beberapa penyesuaian bagaimana protokol kesehatan itu diterapkan secara ketat. Semua antrean pendaftaran dilakukan melalui handphone masing-masing melalui aplikasi. Kami siapkan bilik disinfektan, menyiapkan petugas untuk mengukur suhu tubuh. Dipastikan yang masuk ke MPP menerapkan protokol kesehatan dengan baik," papar Enang, Senin (22/2/2021).



Sejalan dengan penerapan protokol kesehatan, MPP juga membatasi jumlah layanan tatap muka dimana jumlah masyarakat yang dapat dilayani hanya 50 orang untuk setiap loket.

"Itu sudah memperhitungkan tempat duduk, jaga jarak. Jadi jika lewat dari 50, kita persilakan untuk melalui fitur booking di aplikasi untuk mencari tanggal yang kosong," ujarnya.

Enang menyebutkan, salah satu aplikasi yang menjadi inovasi layanan kependudukan dan catatan sipil bernama Silasidakep yang merupakan kependekan dari Aplikasi Layanan Sistem Daring Kependudukan.

Cukup lewat gawai, kata Enang, masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan layanan kependudukan dan catatan sipil. "Di lantai 1 MPP, pemohon dipandu melalui aplikasi Silasidakep oleh petugas dengan meng-upload berkas memakai HP Android. Jadi, tidak ada kendala pelayanan dengan adanya pandemi ini," ungkap Enang.

Lebih lanjut Enang mengatakan, keberadaan MPP sendiri berangkat dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait keharusan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang MPP.

"Sesuai dengan komitmen pimpinan, pada tanggal 26 Maret 2019, kita menandatangani kesepakatan untuk membentuk MPP yang langsung dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 31 Tahun 2019 bahwa Kabupaten Sumedang menjadi salah satu penyelenggara MPP di tahun 2019," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content