Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Elektronik dan Barang Ilegal
Jum'at, 19 Februari 2021 - 18:58 WIB
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan ratusan elektronik dan barang ilegal
BATAM - Satgas Patroli Laut BC 15028 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan elektronik dan barang kena cukai ilegal. Lokasi kejadian di sekitaran Perairan Sekupang di titik koordinat 01°06'50"U/103°55'39"T pada Senin (8/2/21).
"Pada Senin (8/2/21) sekitar pukul 09.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 KPU dan PSO Bea Cukai Batam berhasil melakukan penegahan terhadap ratusan barang elektronik dan BKC tanpa pita cukai yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai speedboat SB. Rahmat Jaya 09," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Viral! Bunuh Kucing Pakai Kapak, Pria Tua Ini Diamankan Jatanras Polda Kepri
Dijelaskannya, barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa handphone, laptop, dan komputer berbagai merek dan jenis 713 slop sigaret kretek mesin merek ”HMIND” tanpa dilekati pita cukai 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung etil alkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek. Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.
"Pada Senin (8/2/21) sekitar pukul 09.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 KPU dan PSO Bea Cukai Batam berhasil melakukan penegahan terhadap ratusan barang elektronik dan BKC tanpa pita cukai yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai speedboat SB. Rahmat Jaya 09," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Viral! Bunuh Kucing Pakai Kapak, Pria Tua Ini Diamankan Jatanras Polda Kepri
Dijelaskannya, barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa handphone, laptop, dan komputer berbagai merek dan jenis 713 slop sigaret kretek mesin merek ”HMIND” tanpa dilekati pita cukai 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung etil alkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek. Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.
Lihat Juga :