Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus ke Papua Barat
Jum'at, 19 Februari 2021 - 15:51 WIB
loading...
Personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan liter miras (minuman keras) jenis cap tikus ke Papua Barat. Foto SINDOnews
A
A
A
MANADO - Personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan liter miras (minuman keras) jenis cap tikus ke Papua Barat, Senin (15/02/2021), sekitar pukul 01.20 Wita,
Miras tersebut diamankan saat diangkut menggunakan dua mobil yaitu truck dan pick up menuju Pelabuhan Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di depan sejumlah awak media mengatakan, terungkapnya kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat.
“Masyarakat menginformasikan bahwa dini hari itu akan ada mobil truck dan pick up yang mengangkut cap tikus ke Pelabuhan Basaan, yang selanjutnya akan dikirim ke Manokwari, Papua Barat menggunakan kapal,” jelasnya, Jum’at (19/2/2021) siang, di Mako Ditresnarkoba Polda Sulut. Baca juga: Miras Cap Tikus Tak Bertuan Disita Satreskoba Polres Kepulauan Sangihe di Pelabuhan
Berdasarkan informasi tersebut, tim lapangan Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, tim mendapati dua mobil mencurigakan yang di bagian bak ditutup menggunakan terpal, sedang menuju pelabuhan.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan penghadangan. Dua mobil yang dihadang yaitu truck hino warna coklat bernomor polisi DB 8076 QE yang dikemudikan pria berinisial RS, dan mobil pick up warna hitam DB 8095 LA dikemudikan pria berinisial RM.
“Saat diperiksa, di mobil truck didapati 363 jerigen berisi sekitar 7.260 liter cap tikus. Kemudian di mobil pick up didapati 51 jerigen berisi sekitar 1.020 liter. Sehingga totalnya, 414 jerigen dengan isi total sekitar 8.280 liter cap tikus,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Barang bukti kendaraan beserta muatan dan pengemudi lalu diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan. “Cap tikus tersebut milik seorang pria berinisial UG alias M (28), warga Desa Silian Dua, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang rencananya dikirim kepada seorang pria berinisial O di Manokwari Papua Barat,” pungkas jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Miras tersebut diamankan saat diangkut menggunakan dua mobil yaitu truck dan pick up menuju Pelabuhan Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di depan sejumlah awak media mengatakan, terungkapnya kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat.
“Masyarakat menginformasikan bahwa dini hari itu akan ada mobil truck dan pick up yang mengangkut cap tikus ke Pelabuhan Basaan, yang selanjutnya akan dikirim ke Manokwari, Papua Barat menggunakan kapal,” jelasnya, Jum’at (19/2/2021) siang, di Mako Ditresnarkoba Polda Sulut. Baca juga: Miras Cap Tikus Tak Bertuan Disita Satreskoba Polres Kepulauan Sangihe di Pelabuhan
Berdasarkan informasi tersebut, tim lapangan Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, tim mendapati dua mobil mencurigakan yang di bagian bak ditutup menggunakan terpal, sedang menuju pelabuhan.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan penghadangan. Dua mobil yang dihadang yaitu truck hino warna coklat bernomor polisi DB 8076 QE yang dikemudikan pria berinisial RS, dan mobil pick up warna hitam DB 8095 LA dikemudikan pria berinisial RM.
“Saat diperiksa, di mobil truck didapati 363 jerigen berisi sekitar 7.260 liter cap tikus. Kemudian di mobil pick up didapati 51 jerigen berisi sekitar 1.020 liter. Sehingga totalnya, 414 jerigen dengan isi total sekitar 8.280 liter cap tikus,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Barang bukti kendaraan beserta muatan dan pengemudi lalu diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan. “Cap tikus tersebut milik seorang pria berinisial UG alias M (28), warga Desa Silian Dua, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang rencananya dikirim kepada seorang pria berinisial O di Manokwari Papua Barat,” pungkas jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lihat Juga :