Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Elektronik dan Barang Ilegal

Jum'at, 19 Februari 2021 - 18:58 WIB
Bersama barang bukti telah diamankan seorang pria dengan inisial R (39) yang berperan sebagai nahkoda kapal. Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor

17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Atas penindakan tersebut saat ini sedang dinaikkan ke tahap Penyidikan," pungkasnya.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More