Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Elektronik dan Barang Ilegal

Jum'at, 19 Februari 2021 - 18:58 WIB
Bersama barang bukti telah diamankan seorang pria dengan inisial R (39) yang berperan sebagai nahkoda kapal. Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor

17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Atas penindakan tersebut saat ini sedang dinaikkan ke tahap Penyidikan," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!