Kasus Peredaran Tabung Gas Elpiji Tak Sesuai SNI Mulai Disidangkan PN Karawang
Kamis, 18 Februari 2021 - 13:53 WIB
Dalam pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim, satu orang Sekuriti dan tiga orang jajaran direksi PT MTUI mengaku tidak mengetahui 950 tabung elpiji tak ber-SNI dikirim. Baca: Mobilnya Hangus Terbakar di Bali, Ini Kata Pilot Cantik Calon Menantu Maia Estianty.
Termasuk Direktur Teknis perusahaan itu, saat dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam persidangan itu mengaku tidak mengetahui perihal peredaran tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI tersebut. Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda menghadirkan direktur utama perusahaan itu sebagai saksi.
Sementara itu, pada pertengahan tahun 2019, PT Maju Teknik Utama Indonesia juga sempat melakukan tindak pidana yang sama dengan cara mengirimkan 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali menggunakan kontainer. Kasus itu terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, saat itu. Baca Juga: DPP Partai Perindo Donasikan Sembako ke Panti Asuhan Kristen di Malang.
Atas perkara tersebut, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020.
Termasuk Direktur Teknis perusahaan itu, saat dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam persidangan itu mengaku tidak mengetahui perihal peredaran tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI tersebut. Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda menghadirkan direktur utama perusahaan itu sebagai saksi.
Sementara itu, pada pertengahan tahun 2019, PT Maju Teknik Utama Indonesia juga sempat melakukan tindak pidana yang sama dengan cara mengirimkan 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali menggunakan kontainer. Kasus itu terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, saat itu. Baca Juga: DPP Partai Perindo Donasikan Sembako ke Panti Asuhan Kristen di Malang.
Atas perkara tersebut, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020.
(nag)
Lihat Juga :