Kasus Peredaran Tabung Gas Elpiji Tak Sesuai SNI Mulai Disidangkan PN Karawang
Kamis, 18 Februari 2021 - 13:53 WIB
Majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang mulai menyidangkan kasus peredaran tabung gas elpiji tak sesuai SNI, Rabu 17 Februari. Ilustrasi/SINDOnews
KARAWANG - Majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang mulai menyidangkan kasus peredaran tabung gas elpiji tak sesuai SNI, Rabu 17 Februari. Sidang digelar secara online atau melalui sidang jarak jauh. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Agung Nugroho SH MH menjadi ketua majelis dalam persidangan tersebut.
General Manager PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Winarko menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut. PT Maju Teknik Utama Indonesia (PT MTUI) itu sendiri berlokasi di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang , Jawa Barat.
Sementara Direktur Utama PT Maju Teknik Utama Indonesia (PT. MTUI ), Ir. Edwiro Purwadi, Msc nyaris tak bertanggungjawab atas peristiwa peredaran tabung gas elpiji tak sesuai SNI dari pabriknya. Kasus itu berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI. Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon.
Kini perkara itu sudah mulai disidang di Pengadilan Negeri Karawang. Pada sidang yang digelar secara online, Rabu 17 Februari, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi. Keenam saksi ini adalah dua anggota Mabes Polri, satu orang Sekuriti PT MTUI, serta tiga orang dari jajaran direksi PT MTUI.
General Manager PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Winarko menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut. PT Maju Teknik Utama Indonesia (PT MTUI) itu sendiri berlokasi di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang , Jawa Barat.
Sementara Direktur Utama PT Maju Teknik Utama Indonesia (PT. MTUI ), Ir. Edwiro Purwadi, Msc nyaris tak bertanggungjawab atas peristiwa peredaran tabung gas elpiji tak sesuai SNI dari pabriknya. Kasus itu berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI. Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon.
Kini perkara itu sudah mulai disidang di Pengadilan Negeri Karawang. Pada sidang yang digelar secara online, Rabu 17 Februari, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi. Keenam saksi ini adalah dua anggota Mabes Polri, satu orang Sekuriti PT MTUI, serta tiga orang dari jajaran direksi PT MTUI.
Lihat Juga :