Pelaku Curas Disertai Pencabulan Tertangkap, Sejumlah Fakta Baru Terungkap

Rabu, 17 Februari 2021 - 13:59 WIB
Baca juga: Cegah Banjir, BBWSS VIII Segera Normalisasi Belasan Anak Sungai di Palembang

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, awalnya hanya berniat mau mencuri. Namun, karena korban terjatuh saat pintu rumah didorong paksa hingga pakaian tidurnya sedikit terbuka membuat tersangka berniat merudapaksa korban.

"Waktu hendak melancarkan aksi, sebelumnnya saya menghisap sabu. Setelah itu, langsung mengetuk rumah korban dan mengancam dengan golok saat pintunya dibuka. Kemudian saya mengambil uang Rp200 ribu serta ponsel. Kemudian saya nafsu lihat korban karena bajunya sedikit terbuka, dan saya paksa dia oral seks di depan anak-anaknya tapi lampunya dimatikan jadi tidak terlihat," ujarnya.

Baca juga: Miris, Bocah 7 Tahun Dapati Ibunda Tewas Gantung Diri

Akibat perbuatan, tersangka dikenakan dua pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahuan penjara dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!