Bea Cukai Yogyakarta Sita 171.400 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Februari 2021 - 04:17 WIB
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengindenifikasi siapa yang mengendarkan rokok ilegal itu dan menangkapnya. “WS kami tangkap 3 februari 2021 bersama barang bukti,” kata Hengky, Selasa (16/2.2021). Baca juga: Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Hengky mengatakan dari pemeriksaan WS, merupakan pengepul sekaligus penjual rokok ilegal. Kegiaatn itu sudah dilakukan selama setahun. Ia mengambil rokok dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, rokok ilegal kemudian dijual secara online dengan konsumen di wilayah Jawa Barat dan Sumatera. “WS, dalam kasus ini dijerat Pasal 54 dan atau 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai , ancaman maksimal 5 tahun,” paparmya.

Hengky menambahkan untuk mengantisipasi beredarnya rokok ilegl ini, jajarannya selalu memberikan sosialisasi ke masyarakat soal rokok ilegal. Termasuk akan menindak tegas bagi yang melakukan pelanggaran.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!