Bea Cukai Yogyakarta Sita 171.400 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Februari 2021 - 04:17 WIB
Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky Aritonang menunjukan barang bukti rokok ilegal yang disita di kantor KPPBC TMP B Yogyakarta, Selasa (16/2/2021). Foto MNC Portal Indonesia/Priyo Setyawan
SLEMAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta menyita 11 karton yang berisi 171.400 batang rokok tanpa cukai (ilegal) berbagai merek. Rokok ilegal itu milik WS, 38 penghuni Rusunawa di Banguntapan, Bantul.

Rokok ilegal dan pemiliknya sekarang diamankan petugas. Rokok ilegal dibawa ke kantor KBPPC TMP B Yogyakarta sedangkan WS ditiipkan di Polda DIY. Potensi kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 114 juta. Baca juga:



Mengaku Pegawai Bea dan Cukai, 2 Pria di Yogyakarta Gelapkan Kamera Mirorless

Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky Aritonang mengatakan terungkapkan kasus ini setelahada informasi dari masyarakat jika di rusunawa wilayah Banguntapan, Bantul beredar rokok ilegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!