92 Sapi Ilegal Hasil Penyelundupan Dikembalikan ke NTT, Ada Apa?
Minggu, 14 Februari 2021 - 22:57 WIB
BIMA - Sebanyak 92 ekor sapi hasil penyelundupan dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilepas kembali setelah ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada Kamis dan Jumat (12/02/2021) lalu di perairan Bonto, Asakota, Kota Bima , Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dilepasnya puluhan ekor sapi yang tak memiliki izin dan dokumen sama sekali itu, setelah sejumlah pihak menggelar rapat tertutup di kantor Syahabandar Pelabuhan Bima, Nusa Tenggara Barat pada Minggu (14/02/2021).
Para pihak yang menandatangi kesepakatan pelepasan ternak ilegal tersebut di antaranya, Kepala KSOP Pelabuhan Laut Bima, Dokter Hewan Karantina Wilker Pelabuhan Laut Bima, Danpos Kolo TNI AL, Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten Bima, dan personel Polairud Bima Kota.
Dalam isi kesepakatan, menyatakan sepakat untuk dilakukan tindakan penolakan karantina media membawa berupa sapi berjumlah 92 ekor dengan rincian 24 ekor jantan dan 68 ekor betina yang di angkut dengan dua kapal untuk kembali ke daerah asal dengan pengawalan.
"Untuk menghindari risiko penyebaran penyakit dari media pembawa Sapi yang berasal dari daerah yang tidak bebas penyakit Brucellosis yaitu Pulau Flores NTT. Sementara Palau
Sumbawa termasuk Bima bebas dari peryakit Brucellusis tersebut. Dan yang kedua, bersifat segera dengan pertimbangan Animal Welfare sesuai dengan UU 18 tahun 2009," kata Dokter Hewan Karantina Wilker Pelabuhan Laut Bima, Astria Ardika di sela pelepasan berlangsung.
Namun diakuinya bahwa puluhan ekor sapi ilegal setelah dilakukan pengecekan fisik tidak satu pun ditemukan adanya penyakit berdasarkan yang tercantum dalam surat kesepakatan.
Dilepasnya puluhan ekor sapi yang tak memiliki izin dan dokumen sama sekali itu, setelah sejumlah pihak menggelar rapat tertutup di kantor Syahabandar Pelabuhan Bima, Nusa Tenggara Barat pada Minggu (14/02/2021).
Para pihak yang menandatangi kesepakatan pelepasan ternak ilegal tersebut di antaranya, Kepala KSOP Pelabuhan Laut Bima, Dokter Hewan Karantina Wilker Pelabuhan Laut Bima, Danpos Kolo TNI AL, Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten Bima, dan personel Polairud Bima Kota.
Dalam isi kesepakatan, menyatakan sepakat untuk dilakukan tindakan penolakan karantina media membawa berupa sapi berjumlah 92 ekor dengan rincian 24 ekor jantan dan 68 ekor betina yang di angkut dengan dua kapal untuk kembali ke daerah asal dengan pengawalan.
"Untuk menghindari risiko penyebaran penyakit dari media pembawa Sapi yang berasal dari daerah yang tidak bebas penyakit Brucellosis yaitu Pulau Flores NTT. Sementara Palau
Sumbawa termasuk Bima bebas dari peryakit Brucellusis tersebut. Dan yang kedua, bersifat segera dengan pertimbangan Animal Welfare sesuai dengan UU 18 tahun 2009," kata Dokter Hewan Karantina Wilker Pelabuhan Laut Bima, Astria Ardika di sela pelepasan berlangsung.
Namun diakuinya bahwa puluhan ekor sapi ilegal setelah dilakukan pengecekan fisik tidak satu pun ditemukan adanya penyakit berdasarkan yang tercantum dalam surat kesepakatan.
tulis komentar anda