Korma ITS: UU Perlidungan Data Mendesak untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Digital
Minggu, 17 Mei 2020 - 17:37 WIB
Kajian Online Bersama Alumni ITS dengan tema
JAKARTA - Indonesia harus segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sebab perlindungan data pribadi menjadi syarat penting untuk mewujudkan ketahanan ekonomi digital. Hal ini diungkapkan CEO PT Ganesha Tradika Pancadaya Danny Kunto Wibisono dalam Kajian Online Bersama Alumni (Korma) ITS yang diselenggarakan IKA ITS Jakarta Raya, Sabtu (16/5/2020).
”Kita belum memiliki perangkat regulasi yang menjamin keamanan data di saat ekosistem ekonomi digital mulai membesar,” katanya dalam diskusi bertema "Digital Security as Digital Transformation Challenges" yang diikuti leh 184 alumni ITS lintas profesi, swasta dan BUMN, dari dalam dan luar negeri.
(Baca: Inovasi Robot ITS Bisa Ambil Pasar Impor Alkes)
Alumnus Jurusan Komputer Kontrol ITS 1996 itu mengatakan, dalam masyarat digital yang sangat terbuka dan tanpa batas, keamanan data justru menjadi salah satu risiko yang wajib diperhatikan. Dia mencontohkan potensi bocornya data ketika mengunduh aplikasi. Hampir setiap aplikasi meminta syarat dibukanya akses mengelola data di ponsel kita, baik itu bookphone, kamera, panggilan telepon, suara dan sebagainya.
”Kita belum memiliki perangkat regulasi yang menjamin keamanan data di saat ekosistem ekonomi digital mulai membesar,” katanya dalam diskusi bertema "Digital Security as Digital Transformation Challenges" yang diikuti leh 184 alumni ITS lintas profesi, swasta dan BUMN, dari dalam dan luar negeri.
(Baca: Inovasi Robot ITS Bisa Ambil Pasar Impor Alkes)
Alumnus Jurusan Komputer Kontrol ITS 1996 itu mengatakan, dalam masyarat digital yang sangat terbuka dan tanpa batas, keamanan data justru menjadi salah satu risiko yang wajib diperhatikan. Dia mencontohkan potensi bocornya data ketika mengunduh aplikasi. Hampir setiap aplikasi meminta syarat dibukanya akses mengelola data di ponsel kita, baik itu bookphone, kamera, panggilan telepon, suara dan sebagainya.
Lihat Juga :