Disnaker Jakarta Anjurkan Poin Ini untuk Pegadaian soal Usia Pensiun
Jum'at, 18 April 2025 - 17:46 WIB
loading...
Disnaker Jakarta menganjurkan kepada Pegadaian melaksanakan ketentuan yang diatur dalam PKB dengan SP Pegadaian periode 2023-2025. Ketentuan tersebut di antaranya mengenai usia pensiun. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta ( Disnaker Jakarta) menganjurkan kepada PT Pegadaian melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) periode 2023-2025.
Ketentuan tersebut mengenai usia pensiun dan rekrutmen pekerja baik dari dalam (internal hiring) maupun luar (eksternal hiring). Khususnya terkait program keberlanjutan hubungan kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat karyawan telah memasuki masa usia pensiun.
“Agar pihak pengusaha (PT Pegadaian) melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian periode 2023-2035. Pasal 155 ayat (2) menyebut karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu dua tahun,” tulis surat anjuran Disnaker Jakarta yang dipublikasikan pada Rabu (16/4/2025).
Menurut Disnaker Jakarta, kebijakan Pegadaian soal usia pensiun harus mengacu pada rumusan PKB yang sudah disepakati dalam Pasal 155. Termasuk di antaranya tidak boleh ada skema atau mekanisme lain yang dibuat Pegadaian secara sepihak untuk menafsirkan kriteria karyawan yang boleh mengikuti program hubungan kerja PKWT.
Berdasarkan anjuran yang ditandatangani Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Jakarta Purnomo, eksternal hiring hanya boleh dilakukan jika tidak ada karyawan di internal Pegadaian yang memenuhi syarat atas posisi pekerjaan tersebut.
Kemudian, jika jumlah karyawan di internal yang memenuhi persyaratan masih kurang bila dibandingkan dengan jumlah formasi yang dibutuhkan.
“Eksternal hiring hanya dilakukan apabila karyawan internal perusahaan tidak ada yang memenuhi syarat atau jumlah karyawan di internal perusahaan yang memenuhi syarat masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah formasi yang dibutuhkan. Eksternal hiring yang terdiri dari General Hiring dan Professional Hiring (juga) harus diatur dalam Peraturan Direksi,” ungkap surat tersebut.
Ketentuan tersebut mengenai usia pensiun dan rekrutmen pekerja baik dari dalam (internal hiring) maupun luar (eksternal hiring). Khususnya terkait program keberlanjutan hubungan kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat karyawan telah memasuki masa usia pensiun.
“Agar pihak pengusaha (PT Pegadaian) melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian periode 2023-2035. Pasal 155 ayat (2) menyebut karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu dua tahun,” tulis surat anjuran Disnaker Jakarta yang dipublikasikan pada Rabu (16/4/2025).
Menurut Disnaker Jakarta, kebijakan Pegadaian soal usia pensiun harus mengacu pada rumusan PKB yang sudah disepakati dalam Pasal 155. Termasuk di antaranya tidak boleh ada skema atau mekanisme lain yang dibuat Pegadaian secara sepihak untuk menafsirkan kriteria karyawan yang boleh mengikuti program hubungan kerja PKWT.
Berdasarkan anjuran yang ditandatangani Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Jakarta Purnomo, eksternal hiring hanya boleh dilakukan jika tidak ada karyawan di internal Pegadaian yang memenuhi syarat atas posisi pekerjaan tersebut.
Kemudian, jika jumlah karyawan di internal yang memenuhi persyaratan masih kurang bila dibandingkan dengan jumlah formasi yang dibutuhkan.
“Eksternal hiring hanya dilakukan apabila karyawan internal perusahaan tidak ada yang memenuhi syarat atau jumlah karyawan di internal perusahaan yang memenuhi syarat masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah formasi yang dibutuhkan. Eksternal hiring yang terdiri dari General Hiring dan Professional Hiring (juga) harus diatur dalam Peraturan Direksi,” ungkap surat tersebut.
Lihat Juga :