Akademisi Nilai Sikap Gubernur Terkait Pelantikan Wali Kota Sudah Tepat

Jum'at, 12 Februari 2021 - 18:09 WIB
Terlepas dari polemik ini, menurut Lukman, komunikasi yang baik antara Mendagri, Gubernur , dan Wali Kota terpilih adalah prioritas. Jangan ada oknum yang mumunculkan kegaduhan yang bisa memecah empati masyarakat.

Berdasarkan aturan, setelah DPRD mengirim surat penetapan wali kota terpilih ke Gubernur maka diktumnya 14 hari kerja setelah surat itu diterima. Artinya deadlinenya tanggal 17 Februari.

“Sepanjang tahapan berjalan secara transparan, terbuka, saya yakin berbagai pihak harus mampu menahan diri,” sebutnya.

Baca juga: Bupati Gowa Harap Integrasi Layanan Hak Anak Ditingkatkan

Pengamat Politik Unibos Makassar , Arif Wicaksono berharap, polemik pelantikan ini tidak berlarut-larut dan membuat masyarakat bingung. Mengingat, regulasinya sudah jelas.

“Kami akademisi akan membantu pemerintah dalam konteks yang positif bahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar dan berimbang sehingga tidak ada kegaduhan atau riak-riak yang besar. Marilah melihat Makassar menjadi kota yang baik,” pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!