Akademisi Nilai Sikap Gubernur Terkait Pelantikan Wali Kota Sudah Tepat

Jum'at, 12 Februari 2021 - 18:09 WIB
loading...
Akademisi Nilai Sikap...
Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
MAKASSAR - Sejumlah akademisi menilai, langkah yang diambil Gubernur Sulsel , HM Nurdin Abdullah terkait pelantikan wali kota dan wakil wali Kota Makassar dengan mengikuti segala prosedur, sudah tepat.

Pakar Hukum Tata Negara , Prof Aminuddin Ilmar menyampaikan, SK pelantikan wali kota bukan berada kewenangan seorang gubernur, melainkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) .



“Itu bukan berada pada kewenangan gubernur, karena ia hanya diberi kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pelantikan terhadap bupati/wali kota terpilih,” tutur Aminuddin dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

Selain itu, Aminuddin juga menyebut pernyataan Gubernur kepada awak media soal pelantikan yang kemungkinan akan ditunda, tidak salah. Sebab, sampai saat ini SK terkait pelantikan belum keluar Kemendagri .

“Betul yang dikemukakan oleh gubernur, bahwa semua berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Persepsi mengatakan pelantikan mungkin ditunda juga tidak salah. Tidak mungkin gubernur melantik tanpa SK,” lanjut Dosen Fakultas Hukum Unhas ini.

Kondisi ini juga telah disampaikan Aminuddin kepada Moh Ramdhan Pomanto sebagai wali kota terpilih. Diketahui, Aminuddin merupakan salah satu anggota dari tim transisi yang dibentuk wali kota terpilih.

“Kalaupun terjadi penundaan, ini terjadi karena hal teknis saja, bukan menyangkut soal politik. Ada yang mengatakan jangan sampai Gubernur tak ingin melantik. Tidak mungkin. Janganlah menimbulkan keriuhan dan kegaduhan,” jelasnya.



Akademisi lain, Andi Lukman Irwan punya pandangan yang tak jauh berbeda. Ia pun berharap, seluruh pihak yang meminta Gubernur Sulsel segera menjadwalkan pelantikan Danny-Fatmawati Rusdi agar bersabar, sebab harus berjalan sesuai mekanisme.

Wali Kota Makassar terpilih harus bersabar. Ada tahapan dan proses yang akan dilalui secara administratif sampai turunnya rekomendasi pelantikan dari Mendagri melului Gubernur Sulsel ,” kata Lukman.

Terlepas dari polemik ini, menurut Lukman, komunikasi yang baik antara Mendagri, Gubernur , dan Wali Kota terpilih adalah prioritas. Jangan ada oknum yang mumunculkan kegaduhan yang bisa memecah empati masyarakat.

Berdasarkan aturan, setelah DPRD mengirim surat penetapan wali kota terpilih ke Gubernur maka diktumnya 14 hari kerja setelah surat itu diterima. Artinya deadlinenya tanggal 17 Februari.

“Sepanjang tahapan berjalan secara transparan, terbuka, saya yakin berbagai pihak harus mampu menahan diri,” sebutnya.



Pengamat Politik Unibos Makassar , Arif Wicaksono berharap, polemik pelantikan ini tidak berlarut-larut dan membuat masyarakat bingung. Mengingat, regulasinya sudah jelas.

“Kami akademisi akan membantu pemerintah dalam konteks yang positif bahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar dan berimbang sehingga tidak ada kegaduhan atau riak-riak yang besar. Marilah melihat Makassar menjadi kota yang baik,” pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4402 seconds (0.1#10.140)