Akademisi Nilai Sikap Gubernur Terkait Pelantikan Wali Kota Sudah Tepat

Jum'at, 12 Februari 2021 - 18:09 WIB
loading...
Akademisi Nilai Sikap...
Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
MAKASSAR - Sejumlah akademisi menilai, langkah yang diambil Gubernur Sulsel , HM Nurdin Abdullah terkait pelantikan wali kota dan wakil wali Kota Makassar dengan mengikuti segala prosedur, sudah tepat.

Pakar Hukum Tata Negara , Prof Aminuddin Ilmar menyampaikan, SK pelantikan wali kota bukan berada kewenangan seorang gubernur, melainkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) .

Baca juga: Polemik Pelantikan Kepala Daerah, Legislator Sulsel: Bukan Salah Gubernur

“Itu bukan berada pada kewenangan gubernur, karena ia hanya diberi kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pelantikan terhadap bupati/wali kota terpilih,” tutur Aminuddin dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

Selain itu, Aminuddin juga menyebut pernyataan Gubernur kepada awak media soal pelantikan yang kemungkinan akan ditunda, tidak salah. Sebab, sampai saat ini SK terkait pelantikan belum keluar Kemendagri .

“Betul yang dikemukakan oleh gubernur, bahwa semua berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Persepsi mengatakan pelantikan mungkin ditunda juga tidak salah. Tidak mungkin gubernur melantik tanpa SK,” lanjut Dosen Fakultas Hukum Unhas ini.

Kondisi ini juga telah disampaikan Aminuddin kepada Moh Ramdhan Pomanto sebagai wali kota terpilih. Diketahui, Aminuddin merupakan salah satu anggota dari tim transisi yang dibentuk wali kota terpilih.

“Kalaupun terjadi penundaan, ini terjadi karena hal teknis saja, bukan menyangkut soal politik. Ada yang mengatakan jangan sampai Gubernur tak ingin melantik. Tidak mungkin. Janganlah menimbulkan keriuhan dan kegaduhan,” jelasnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Pelantikan Kepala Daerah Harus Ikuti Mekanisme

Akademisi lain, Andi Lukman Irwan punya pandangan yang tak jauh berbeda. Ia pun berharap, seluruh pihak yang meminta Gubernur Sulsel segera menjadwalkan pelantikan Danny-Fatmawati Rusdi agar bersabar, sebab harus berjalan sesuai mekanisme.

Wali Kota Makassar terpilih harus bersabar. Ada tahapan dan proses yang akan dilalui secara administratif sampai turunnya rekomendasi pelantikan dari Mendagri melului Gubernur Sulsel ,” kata Lukman.

Terlepas dari polemik ini, menurut Lukman, komunikasi yang baik antara Mendagri, Gubernur , dan Wali Kota terpilih adalah prioritas. Jangan ada oknum yang mumunculkan kegaduhan yang bisa memecah empati masyarakat.

Berdasarkan aturan, setelah DPRD mengirim surat penetapan wali kota terpilih ke Gubernur maka diktumnya 14 hari kerja setelah surat itu diterima. Artinya deadlinenya tanggal 17 Februari.

“Sepanjang tahapan berjalan secara transparan, terbuka, saya yakin berbagai pihak harus mampu menahan diri,” sebutnya.

Baca juga: Bupati Gowa Harap Integrasi Layanan Hak Anak Ditingkatkan

Pengamat Politik Unibos Makassar , Arif Wicaksono berharap, polemik pelantikan ini tidak berlarut-larut dan membuat masyarakat bingung. Mengingat, regulasinya sudah jelas.

“Kami akademisi akan membantu pemerintah dalam konteks yang positif bahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar dan berimbang sehingga tidak ada kegaduhan atau riak-riak yang besar. Marilah melihat Makassar menjadi kota yang baik,” pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Akademisi: Penyampaian...
Akademisi: Penyampaian Fakta soal Papua Harus Berimbang dan Disertai Solusi
Akademisi Dorong Kinerja...
Akademisi Dorong Kinerja Satgas Rajawali V di Papua Dievaluasi
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Kolaborasi Akademisi...
Kolaborasi Akademisi dan Aktivis Menjawab Krisis Lingkungan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Rekomendasi
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved