Pesta Perpisahan Bupati Blitar Batal, Iuran Rp2,2 Juta Dikeluhkan

Rabu, 10 Februari 2021 - 19:54 WIB
Baca juga: Rencana Perpisahan Bupati Blitar Ke Luar Kota Dibenarkan, Tapi Batal karena SE Menpan RB

"Kalau acara dibatalkan, iurannya sampai hari ini kok masih diminta ya?," ujarnya, Rabu (10/2/2021). Sebelum diurungkan, acara perpisahan rencananya mengambil tempat di salah satu hotel di Kota Batu Kamis malam (11/2/2021). Mereka yang diundang adalah seluruh pimpinan SKPD dan semua camat. Acara memakai konsep sarimbit, yakni masing masing peserta membawa pasangan.

Informasinya, koordinator pelaksanaan acara perpisahan ini adalah bagian umum. Seluruh komunikasi, termasuk penggalangan iuran, diduga terpusat pada Kepala Bagian Umum Pemkab Blitar. "Ada yang sudah membayar dan ada yang belum. Dan bagi yang belum masih ditanyakan pembayarannya," kata sumber yang menolak disebut nama karena alasan keamanan.

Sementara adanya iuran Rp 2,2 juta dalam acara perpisahan Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang urung dilaksanakan Kamis (11/2/2021), mengundang perhatian aktivis anti korupsi. Menurut Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Trijanto, iuran Rp 2,2 juta per orang tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.

"Kalau tidak ada panitia yang dilegalkan serta dikuatkan SK, iuran itu bisa masuk kategori pungutan liar (pungli)," ujar Trijanto. Tidak hanya rawan dikategorikan pungli. Kalau ada pihak yang keberatan atas iuran tersebut, menurut Trijanto, si pemungut juga bisa dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pemerasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!