Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Aset Tanah Rp1,3 Triliun di Labuan Bajo NTT Mendadak Dimutasi ke Sumsel

Rabu, 10 Februari 2021 - 11:12 WIB
Padahal sumber daya alam tidak kurang, apalagi potensi wisatanya yang sangat luar biasa dan sudah mendunia.

Hanya saja potensi ini belum dinikmati oleh 263 ribu penduduk Mabar karena belum diolah sepenuhnya untuk menjadi nilai tambah ekonomi.

Hal ini menurut Nggarang, tentu saja membutuhkan investor untuk menanamkan modal di Labuan Bajo.

“Namun, apakah mungkin investor tertarik mau menanamkan modal untuk buka usaha, sedangkan persoalan agraria belum tuntas?” tukas Nggarang.

Di tengah hiruk pikuk itu, Kejati NTT paling tidak sudah memberi jaminan, yaitu membereskan persoalan agraria dengan menjalankan fungsi penegakkan hukum.

“Untuk itu publik memberikan apresiasi atas gebrakan ini dan sangat berharap penegakkan hukum terus berjalan dan dimulai dari pengusutan kasus lahan 30 hektare yang sudah masuk dalam tahap persidangan,” katanya.

Nggarang menambahkan, keberhasilan pengusutan lahan 30 hektare di Keranga bukan tanpa visi dan komitmen dari Kepala Kejati NTT, Yulianto.

“Visi dan komitmen itu adalah berantas korupsi di seluruh NTT. Maka untuk menjalankan visinya, Yulianto menujuk personalia yang punya komitmen yang sama dengan dirinya,” tegasnya.

Dalam kasus lahan Keranga, Yulianto sendiri mempercayakan Roy Riyadi sebagai ketua tim penyidik.

Roy Riyadi dan timnya pun tidak menyia- nyiakan amanah dari pimpinannya. Sayangnya, Roy Riyadi sendiri sudah menerima SK mutasi di tengah pengusutan kasus lahan Keranga.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More