Memilukan, Seorang Ayah di Delitua Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 2 Bulan
Selasa, 09 Februari 2021 - 15:10 WIB
MEDAN - Seorang ayah berinisial Rah (49) tega mencabuli putri kandungnya berinisial DN (16). Aksi bejat tersebut, terjadi selama enam bulan di kediamannya di Delitua, hingga sang anak hamil dua bulan .
Rah tega melakukan aksi cabul terhadap anaknya sendiri, setelah ditinggal mati istrinya. Perbuatan bejat tersebut, dilakukan pelaku yang berprofesi sebagai satpam itu, sebanyak tujuh kali, mulai dari bulan Oktober 2020 lalu, hingga bulan Januari 2021.
Peristiwa cabul tersebut terungkap, ketika kakak kandung korban berinisial GA (25) mengetahui adiknya telah hamil dua bulan setelah dilakukan pemeriksaan ke seorang bidan. Sebab korban selama dua bulan sudah tidak haid lagi. Lalu GA melaporkannya ke polisi.
Peristiwa itu semula terjadi pada bulan Oktober 2020, sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu korban sedang tidur pulas di rumahnya, tiba-tiba ayahnya masuk ke dalam kamar dan langsung mencium korban serta membuka celana korban. Sontak, korban kanget dan disuruh diam oleh ayahnya. Pelaku kemudian, mencabuli korban .
Aksi bejat tersebut kembali dilakukan ayahnya hingga tujuh kali. Akhirnya korban positif hamil setelah dilakukan pemeriksaan di sebuah klinik. "Perbuatan itu dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak tujuh kali," kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik, Selasa (9/2/2021).
Dia mengatakan, terungkapnya kasus itu, korban bercerita kepada kakaknya dan menyebutkan bahwa dia sudah dua bulan tidak dapat haid. Mengetahui korban tidak haid selama dua bulan , kemudian pelaku memberikan uang kepada korban untuk periksa ke bidan dan ternyata hasil pemeriksaan dari bidan menyatakan korban hamil .
"Kemudian kakaknya bertanya kepada korban siapa yang telah menghamilinya , dan korban menjawab kalau yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri," ungkap Martua Manik. Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, istri pelaku sudah meninggal dunia sekitar satu tahun yang lalu, dan korban tinggal bersama pelaku serta satu orang abangnya di rumah mereka.
"Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku dengan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, dan 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak," tandasnya.
Rah tega melakukan aksi cabul terhadap anaknya sendiri, setelah ditinggal mati istrinya. Perbuatan bejat tersebut, dilakukan pelaku yang berprofesi sebagai satpam itu, sebanyak tujuh kali, mulai dari bulan Oktober 2020 lalu, hingga bulan Januari 2021.
Peristiwa cabul tersebut terungkap, ketika kakak kandung korban berinisial GA (25) mengetahui adiknya telah hamil dua bulan setelah dilakukan pemeriksaan ke seorang bidan. Sebab korban selama dua bulan sudah tidak haid lagi. Lalu GA melaporkannya ke polisi.
Peristiwa itu semula terjadi pada bulan Oktober 2020, sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu korban sedang tidur pulas di rumahnya, tiba-tiba ayahnya masuk ke dalam kamar dan langsung mencium korban serta membuka celana korban. Sontak, korban kanget dan disuruh diam oleh ayahnya. Pelaku kemudian, mencabuli korban .
Aksi bejat tersebut kembali dilakukan ayahnya hingga tujuh kali. Akhirnya korban positif hamil setelah dilakukan pemeriksaan di sebuah klinik. "Perbuatan itu dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak tujuh kali," kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik, Selasa (9/2/2021).
Dia mengatakan, terungkapnya kasus itu, korban bercerita kepada kakaknya dan menyebutkan bahwa dia sudah dua bulan tidak dapat haid. Mengetahui korban tidak haid selama dua bulan , kemudian pelaku memberikan uang kepada korban untuk periksa ke bidan dan ternyata hasil pemeriksaan dari bidan menyatakan korban hamil .
"Kemudian kakaknya bertanya kepada korban siapa yang telah menghamilinya , dan korban menjawab kalau yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri," ungkap Martua Manik. Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, istri pelaku sudah meninggal dunia sekitar satu tahun yang lalu, dan korban tinggal bersama pelaku serta satu orang abangnya di rumah mereka.
Baca Juga
"Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku dengan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, dan 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak," tandasnya.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda