Memilukan, Seorang Ayah di Delitua Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 2 Bulan

Selasa, 09 Februari 2021 - 15:10 WIB
Seorang ayah berinisial Rah (49) ditangkap polisi setelah tega mencabuli putri kancungnya berinisial DN (16). Foto/SINDOnews/Sartana Nasution
MEDAN - Seorang ayah berinisial Rah (49) tega mencabuli putri kandungnya berinisial DN (16). Aksi bejat tersebut, terjadi selama enam bulan di kediamannya di Delitua, hingga sang anak hamil dua bulan .

Baca juga: Polres Pidie Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

Rah tega melakukan aksi cabul terhadap anaknya sendiri, setelah ditinggal mati istrinya. Perbuatan bejat tersebut, dilakukan pelaku yang berprofesi sebagai satpam itu, sebanyak tujuh kali, mulai dari bulan Oktober 2020 lalu, hingga bulan Januari 2021.

Peristiwa cabul tersebut terungkap, ketika kakak kandung korban berinisial GA (25) mengetahui adiknya telah hamil dua bulan setelah dilakukan pemeriksaan ke seorang bidan. Sebab korban selama dua bulan sudah tidak haid lagi. Lalu GA melaporkannya ke polisi.

Peristiwa itu semula terjadi pada bulan Oktober 2020, sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu korban sedang tidur pulas di rumahnya, tiba-tiba ayahnya masuk ke dalam kamar dan langsung mencium korban serta membuka celana korban. Sontak, korban kanget dan disuruh diam oleh ayahnya. Pelaku kemudian, mencabuli korban .

Baca juga: Celana Istri Muda Robek Saat Suami Rebut Kunci Kamar Kos dan Paksa Bersetubuh

Aksi bejat tersebut kembali dilakukan ayahnya hingga tujuh kali. Akhirnya korban positif hamil setelah dilakukan pemeriksaan di sebuah klinik. "Perbuatan itu dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak tujuh kali," kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik, Selasa (9/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!