Aturan Baru Seragam Sekolah, Dewan Pendidikan Jatim: Perkuat Identitas ke-Indonesiaan
Sabtu, 06 Februari 2021 - 06:01 WIB
SURABAYA - SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah bisa menambah nasionalisme di daerah.
Anggota Dewan Pendidikan Jatim, Isa Ansori menuturkan, kalau dicermati isi SKB 3 menteri sebetulnya menjadikan sekolah di bawah naungan pemerintah lebih menampakkan ke-Indonesian.
"Sekolah tidak boleh mengharuskan siswa dan siswi dengan seragam identitas tertentu , tetapi sekolah membolehkan identitas itu dipakai sebagai suatu kesadaran," kata Isa.
Ia melanjutkan, aturan ini memang memiliki tantangan di berbagai daerah. Terutama dalam sosialisasi serta penerapan secara masif di berbagai wilayah. Pihaknya optimis semua daerah bisa memahami dan menerapkannya dengan baik.
"Pada akhirnya tidak boleh ada sebuah sekolah di daerah tertentu yang melarang atau mengharuskan seragam kepada muridnya," jelasnya.
Sebelumnya, SKB 3 Menteri mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda). Semua peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Selain itu, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ditetapkan. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
Anggota Dewan Pendidikan Jatim, Isa Ansori menuturkan, kalau dicermati isi SKB 3 menteri sebetulnya menjadikan sekolah di bawah naungan pemerintah lebih menampakkan ke-Indonesian.
"Sekolah tidak boleh mengharuskan siswa dan siswi dengan seragam identitas tertentu , tetapi sekolah membolehkan identitas itu dipakai sebagai suatu kesadaran," kata Isa.
Ia melanjutkan, aturan ini memang memiliki tantangan di berbagai daerah. Terutama dalam sosialisasi serta penerapan secara masif di berbagai wilayah. Pihaknya optimis semua daerah bisa memahami dan menerapkannya dengan baik.
"Pada akhirnya tidak boleh ada sebuah sekolah di daerah tertentu yang melarang atau mengharuskan seragam kepada muridnya," jelasnya.
Sebelumnya, SKB 3 Menteri mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda). Semua peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Selain itu, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ditetapkan. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
(eyt)
tulis komentar anda