Gerebek Tambang Ilegal, Satreskrim Polresta Barelang Tahan 6 Penambang

Sabtu, 06 Februari 2021 - 04:10 WIB
Baca juga: Menunggu Pelanggan untuk Layanan Seks, Belasan Anak Terjaring Razia KKPAD Kalbar

Ironisnya, setelah melakukan penambangan pasir selama 12-16 bulan, pemilik tambang akan mecari lokasi baru dan meninggalkan kolam bekas tambang yang kedalamannya mencapai 50 meter. Selain merusak lingkungan, tambang-tambang pasir ilegal ini juga menyebabkan tanah di sekitar tambang menjadi retak dan rawan longsor.

Enam pekerja dan alat-alat tambang seperti mesin dompeng, dan pipa disita Satreskrim Polresta Barelang, untuk kepentingan penyelidikan. Sementara pemilik tambang pasir ilegal ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Baca juga: Keren, Sekam Padi yang Selama Ini Terbuang Ternyata Bisa Jadi Sumber Listrik
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!