Gerebek Tambang Ilegal, Satreskrim Polresta Barelang Tahan 6 Penambang
Sabtu, 06 Februari 2021 - 04:10 WIB
BATAM - Anggota Satreskrim Polresta Barelang, berhasil menggerebek lokasi tambang pasir ilegal yang berada di Tanjung Bemban, Kecamatan Nongsa, Batam. Para pekerja yang tak menyangka akan kedatangan petugas, terlihat bingung namun tak bisa berbuat banyak selain menyerahkan diri .
Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, yang resah akibat dari aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut. Selain merusak lingkungan, keberadaan tambang tersebut juga berada di kawasan hutan lindung. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati hasil dari tambang tersebut dijual kepada developer perumahan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pengrebekan ini setelah petugas melakukan penyidikan secara masif pada titik-titik lokasi tambang. "Di lokasi ini, terdapat tiga titik penambangan pasir dengan galian mencapi 30 meter, untuk satu kolam tambang pemilik mampu meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulannya," ujarnya.
Ironisnya, setelah melakukan penambangan pasir selama 12-16 bulan, pemilik tambang akan mecari lokasi baru dan meninggalkan kolam bekas tambang yang kedalamannya mencapai 50 meter. Selain merusak lingkungan, tambang-tambang pasir ilegal ini juga menyebabkan tanah di sekitar tambang menjadi retak dan rawan longsor.
Enam pekerja dan alat-alat tambang seperti mesin dompeng, dan pipa disita Satreskrim Polresta Barelang, untuk kepentingan penyelidikan. Sementara pemilik tambang pasir ilegal ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, yang resah akibat dari aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut. Selain merusak lingkungan, keberadaan tambang tersebut juga berada di kawasan hutan lindung. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati hasil dari tambang tersebut dijual kepada developer perumahan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pengrebekan ini setelah petugas melakukan penyidikan secara masif pada titik-titik lokasi tambang. "Di lokasi ini, terdapat tiga titik penambangan pasir dengan galian mencapi 30 meter, untuk satu kolam tambang pemilik mampu meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulannya," ujarnya.
Baca Juga
Ironisnya, setelah melakukan penambangan pasir selama 12-16 bulan, pemilik tambang akan mecari lokasi baru dan meninggalkan kolam bekas tambang yang kedalamannya mencapai 50 meter. Selain merusak lingkungan, tambang-tambang pasir ilegal ini juga menyebabkan tanah di sekitar tambang menjadi retak dan rawan longsor.
Enam pekerja dan alat-alat tambang seperti mesin dompeng, dan pipa disita Satreskrim Polresta Barelang, untuk kepentingan penyelidikan. Sementara pemilik tambang pasir ilegal ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
(eyt)
tulis komentar anda