Cegah Penularan Covid-19, 38 Tahanan di Luwu Utara Jalani Rapid Test

Kamis, 04 Februari 2021 - 21:43 WIB
Selain itu, Haedar juga menjelaskan tujuan rapid tes yang diadakan ini adalah untuk mengetahui kondisi tahanan di tengah-tengah mewabahnya Covid-19.

"Ini adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19 , baik itu di lingkungan tahanan maupun di pihak penegak hukum serta pihak lain yang bersentuhan langsung dengan tahanan," jelasnya.

Untuk diketahui, pada kegiatan tersebut alat rapid test yang digunakan adalah milik Kejaksaan Negeri Luwu Utara, namun pemeriksaan dilakukan oleh tim kesehatan Polres Luwu Utara.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Wilayah Rampi dan Seko Luwu Utara
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!