Cegah Penularan Covid-19, 38 Tahanan di Luwu Utara Jalani Rapid Test
Kamis, 04 Februari 2021 - 21:43 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar. Foto: Istimewa
LUWU UTARA - Sebanyak 38 tahanan Kejaksaan dan Polres Luwu Utara menjalani pemeriksaan rapid test, untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkup tahanan.
Rapid test dan pemeriksaan kesehatan terhadap tahanan, ini digelar di Mako Polres Luwu Utara pada Kamis, (04/02/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar menyebutkan ada 38 orang tahanan yang telah dirapid test.
Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Luwu Utara Bertambah 17 Orang
"Tahanan ini ada dari pihak kami Kejaksaan , juga tahanan Polres Lutra maupun Pengadilan Negeri," kata dia.
Pada rapid test yang diadakan itu, dari 38 orang tahanan, ada 4 orang yang dinyatakan reaktif. Dan hal ini nantinya dilaporkan ke tim gugus tugas penanganan Covid-19 untuk segera swab test.
Rapid test dan pemeriksaan kesehatan terhadap tahanan, ini digelar di Mako Polres Luwu Utara pada Kamis, (04/02/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar menyebutkan ada 38 orang tahanan yang telah dirapid test.
Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Luwu Utara Bertambah 17 Orang
"Tahanan ini ada dari pihak kami Kejaksaan , juga tahanan Polres Lutra maupun Pengadilan Negeri," kata dia.
Pada rapid test yang diadakan itu, dari 38 orang tahanan, ada 4 orang yang dinyatakan reaktif. Dan hal ini nantinya dilaporkan ke tim gugus tugas penanganan Covid-19 untuk segera swab test.
Lihat Juga :