Cegah Penularan Covid-19, 38 Tahanan di Luwu Utara Jalani Rapid Test

Kamis, 04 Februari 2021 - 21:43 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar. Foto: Istimewa
LUWU UTARA - Sebanyak 38 tahanan Kejaksaan dan Polres Luwu Utara menjalani pemeriksaan rapid test, untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkup tahanan.

Rapid test dan pemeriksaan kesehatan terhadap tahanan, ini digelar di Mako Polres Luwu Utara pada Kamis, (04/02/2021).



Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar menyebutkan ada 38 orang tahanan yang telah dirapid test.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Luwu Utara Bertambah 17 Orang

"Tahanan ini ada dari pihak kami Kejaksaan , juga tahanan Polres Lutra maupun Pengadilan Negeri," kata dia.

Pada rapid test yang diadakan itu, dari 38 orang tahanan, ada 4 orang yang dinyatakan reaktif. Dan hal ini nantinya dilaporkan ke tim gugus tugas penanganan Covid-19 untuk segera swab test.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!