Gara-gara Jual Kucing Hutan, Wanita Muda di Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara
Kamis, 04 Februari 2021 - 20:06 WIB
PALEMBANG - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang menuntut seorang wanita berinisial GMP (23) dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
GMP sendiri menjadi terdakwa setelah sebelumnya ditangkap atas kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 4 ekor kucing kuwuk atau kucing hutan yang dijualnya melalui media sosial Facebook dan Instagram.
JPU Indah Kumala Dewi saat membacakan tuntutan menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menuntut terdakwa dengan 3 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan," katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (4/2/2021).
Sementara terdawa GMP melalui kuasa hukumnya, M Arif akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
Dalam sidang sebelumnya, GMP mengaku sudah melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial Facebook dan Instagram. "Pernah juga jual Owa, Binturong, dan Siamang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
GMP sendiri menjadi terdakwa setelah sebelumnya ditangkap atas kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 4 ekor kucing kuwuk atau kucing hutan yang dijualnya melalui media sosial Facebook dan Instagram.
Baca Juga
JPU Indah Kumala Dewi saat membacakan tuntutan menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga
"Menuntut terdakwa dengan 3 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan," katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (4/2/2021).
Sementara terdawa GMP melalui kuasa hukumnya, M Arif akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
Dalam sidang sebelumnya, GMP mengaku sudah melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial Facebook dan Instagram. "Pernah juga jual Owa, Binturong, dan Siamang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
(nic)
tulis komentar anda