Kuasa Hukum KPU Pangkep Sebut Permohonan Pemohon Cacat Formil
Kamis, 04 Februari 2021 - 18:52 WIB
Sementara itu Kuasa Hukum MYL-SS yang menjadi pihak terkait dalam sidang ini, Jamil Misbach mengutarakan bahwa pemohon tidak pernah menggunakan haknya untuk melakukan pelaporan di Bawaslu mengenai dalil yang menduga adanya pelanggaran TSM.
Sehingga dalam petitumnya, kata dia, pihak terkait meminta kepada MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dan menolak seluruh permohonan pemohon.
"Kami meminta yang terhormat majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan ekspesi termohon menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucapnya.
Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam dalam keterangannya menjelaskan pihak Sentra Gakkumdu , telah melakukan penyelidikan yang terjadi di Bungoro, Pangkajene, Minasatene, Segeri, Tondong Tallasa dan Liukang Tangaya telah diproses dan dinyatakan tidak memenuhi unsur politik uang.
“Dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana politik uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 187 junto pasal 73 ayat 4 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan,” ujar Samsir. (Baca Juga:Hasil Survei Pilkada Pangkep, Yusran-Syahban Unggul di Semua Kecamatan)
(agn)
tulis komentar anda