Selain Ganjil Genap, Pemkot Bogor Tutup Sejumlah Akses Jalan dan Batasi Aktivitas Warga

Kamis, 04 Februari 2021 - 18:17 WIB
"Kepolisian beserta Dishub akan berkordinasi menutup ruas-ruas jalan yang mengundang kerumunan," ujarnya.

Pemkot Bogor melarang seluruh aktivitas yang menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

"Jadi aktivitas apapun apabila menimbulkan potensi kerumunan akan dibubarkan, ditertibkan oleh satgas. Semua aktivitas olahraga apapun yang menimbulkan kerumunan pasti dibubarkan. Termasuk di tempat umum pasar," katanya.



Pemkot Bogor juga melarang resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali yang memang sudah dijadwalkan memesan tempat. Misalnya di hotel atau tempat-tempat lain masih bisa berjalan dengan catatan berkoordinasi dan seizin dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.

"Selain itu, kita juga akan membentuk penyidik prokes oleh Polresta Bogor Kota dan Denpom untuk menerapkan sanski pidana terhadap pelanggar prokes," tandasnya.

Kegiatan di tempat ibadah juga dibatasi dengan maksimal jamaah 50 persen. Apabila lebih akan ditutup. Kemudian bagi pengelola rumah makan, kafe dan restoran, sesuai instruksi menteri wajib tutup pukul 20.00 WIB.

"Bagi pengunjung tempat wisata dari luar Kota Kogor harus menunjukan hasil test rapid antigen minimal 2 hari sebelumnya," katanya.

Kemudian untuk operasi angkutan umum, kapasitas maksimal 50 persen dan beroperasi dari jam 5 pagi sampai dengan jam 21 malam," tukasnya.

Secara umum, ada tiga agenda besar langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Bogor dalam upaya menekan penularan Covid-19.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content