Selain Ganjil Genap, Pemkot Bogor Tutup Sejumlah Akses Jalan dan Batasi Aktivitas Warga

Kamis, 04 Februari 2021 - 18:17 WIB
loading...
Selain Ganjil Genap,...
Jalur Pedestrian Lingkar Kebun Raya Bogor akan ditutup pada akhir pekan. Foto: SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai akhir pekan ini akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk semua jenis kendaraan. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kasus Covid-19 yang semakin tinggi.

"Kami sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," ujar Wali Kota Bogor Arya Sugiarto, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Bogor Berlakukan Sistem Ganjil Genap untuk Motor dan Mobil dari Jumat hingga Minggu

Selain memberlakukan ganjil genap, Kota Bogor juga memperketat sejumlah akses jalan yang selama ini berpotensi menimbulkan kerumunan. Di antaranya Jalan Suryakencana dan Pedestrian Kebun Raya Bogor.

"Jalur pedestrian seputar Sistem Satu Arah (lingkar Kebun Raya Bogor) yang biasa digunakan untuk olahraga akan kita tutup selama Jumat, Sabtu, dan Minggu. Tidak diperbolehkan untuk akses keperluan apapun," katanya.

Adapun Jalan Suryakencana akan ditutup mulai besok. Penutupan Jalan Suryakencana yang selama ini kerap diramaikan oleh pengunjung pasar maupun muda-mudi, ditutup mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

"Jalan Suryakencana tidak bisa diakses kecuali akses bagi warga dan loading barang di pasar, yang lain tidak boleh mulai jam 8 malam sampai pukul 12 malam," tandasnya.

Baca juga: Pecah Rekor Lagi, Kasus Covid-19 di Kota Bogor Bertambah 168

Pemkot Bogor juga akan menyekat sejumlah ruas jalan yang selalu mengundang kerumunan. Namun penutupan di ruas jalan yang berisiko menimbulkan kerumunan itu bersifat situasional.

"Kepolisian beserta Dishub akan berkordinasi menutup ruas-ruas jalan yang mengundang kerumunan," ujarnya.

Pemkot Bogor melarang seluruh aktivitas yang menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

"Jadi aktivitas apapun apabila menimbulkan potensi kerumunan akan dibubarkan, ditertibkan oleh satgas. Semua aktivitas olahraga apapun yang menimbulkan kerumunan pasti dibubarkan. Termasuk di tempat umum pasar," katanya.

Baca juga: 4 Jam Diperiksa soal Cuit Evolusi ke Natalius Pigai, Abu Janda Keluar Bareskrim

Pemkot Bogor juga melarang resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali yang memang sudah dijadwalkan memesan tempat. Misalnya di hotel atau tempat-tempat lain masih bisa berjalan dengan catatan berkoordinasi dan seizin dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.

"Selain itu, kita juga akan membentuk penyidik prokes oleh Polresta Bogor Kota dan Denpom untuk menerapkan sanski pidana terhadap pelanggar prokes," tandasnya.

Kegiatan di tempat ibadah juga dibatasi dengan maksimal jamaah 50 persen. Apabila lebih akan ditutup. Kemudian bagi pengelola rumah makan, kafe dan restoran, sesuai instruksi menteri wajib tutup pukul 20.00 WIB.

"Bagi pengunjung tempat wisata dari luar Kota Kogor harus menunjukan hasil test rapid antigen minimal 2 hari sebelumnya," katanya.

Kemudian untuk operasi angkutan umum, kapasitas maksimal 50 persen dan beroperasi dari jam 5 pagi sampai dengan jam 21 malam," tukasnya.

Secara umum, ada tiga agenda besar langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Bogor dalam upaya menekan penularan Covid-19.

"Kita akan memperbaiki dan meningkatkan kapasitas Tracing, Testing, dan Treatment. Kita akan merekrut lagi surveilance, saat ini kita memiliki 168. Secara bertahap kita akan rekrut sekitar 300-400 yang akan disebar di puskesmas," kata Bima.

Pemkot Bogor akan meningkatkan kemampuan untuk mengurangi mobilitas warga, di antaranya fokus dalam memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala mikro.

"Jadi ada 450 RW merah dari 797 RW. Kita akan fokus di RW-RW ini, untuk memastikan bahwa di sini 3T dilakukan secara maksimal. Jadi di wilayah-wilayah ini TNI-Polri, aparatur Pemkot beserta warga akan betul-betul fokus untuk mengawasi prokes dan juga isolasi," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Wamendagri: Kepemimpinan...
Wamendagri: Kepemimpinan Adaptif dan Inovatif di Daerah Sangat Penting
Wamendagri Buka Suara...
Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru
Rekomendasi
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved