Dua DPO Kasus Curanmor di Losmen Kaliurang Ditangkap Polisi
Kamis, 04 Februari 2021 - 17:31 WIB
SLEMAN - Polsek Pakem, Sleman berhasil mengamankan MZ (28), warga Banyurejo, Tempel, Sleman dan QS (19) warga Ngangkrik, Triharjo. Keduanya terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di losmen kawasan wisata Kaliurang, Pakem, Sleman, Senin (18/1/2021).
Mereka sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek, Pakem, Sleman. Petugas juga mengamankan sepeda motor matic hasil pencurian, sebagai barang bukti (BB). Baca juga: Gasak Uang Tunai Ratusan Juta, Warga di Bangka Barat Dibekuk Polisi
Kanit Reskim Polsek Pakem, AKP Hadi Purwanto mengatakan penangkapan dua DPO curanmor itu, hasil pengembangan dari tertangkapnya DV (20), warga Tlogoadi Mlati dan AP (18) warga Tlogoadi, Mlati, di rumahnya masing-masing, Selasa (19/1/2021). Dua orang itu ditangkap karena mencuri sepeda motor tamu losmen di Kaliurang, Senin (18/1/2021).
Dari pemeriksaan ternyata dalam melakukan askinya juga melibatkan MZ dan QS. “Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan MZ dan QS dan menangkapnya, minggu ini,” kata Hadi, Kamis, (4/1/2021)/
Hadi menjelaskan modus para pelaku dalam melakukan aksinya, yakni berkeliling ke penginapan mencari sasaran sepeda motor. Setelah menemukan sasaran, untuk mengelabuhi petugas keamanan losmen pelaku memesan kamar. Saat di kamar lalu mereka menyiran kasur dengan air dan memanggil karyawan losmen. Kemudian komplain sambil mengalihkan perhatian karyawan.
Sementara dua orang lainnnya berada di luar kamar losmen. Setelah memastikan situasi aman, pelaku yang berada di dalam losmen lantas memberitahu DV yang sudah menunggu diluar. DV lantas mengambil motor dari parkiran losmen dan membawanya ke rumah QS. Baca juga: CCTV Ungkap Identitas Pelaku Pembobol Toko di Bangka
“Jadi mereka berbagai peran, dua orang memesan kamar, DV sebagai eksekutor dan satunya lagi sebagai joki. Dari pemeriksaan, mereka melakukan pencurian tiga sepeda motor matic dari 3 TKP, Sasaranya sepeda motor di losmen yang tidak dikunci stang,” paparnya.
Dari pemeriksaan MZ merupakan residivis kasus pencabulan di bawah umur di Sleman. Ia dituntut 15 tahun kurungan penjara, namun masih dalam proses asimilasi sehingga bisa keluar dari penjara. MZ dan QS dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Mereka sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek, Pakem, Sleman. Petugas juga mengamankan sepeda motor matic hasil pencurian, sebagai barang bukti (BB). Baca juga: Gasak Uang Tunai Ratusan Juta, Warga di Bangka Barat Dibekuk Polisi
Kanit Reskim Polsek Pakem, AKP Hadi Purwanto mengatakan penangkapan dua DPO curanmor itu, hasil pengembangan dari tertangkapnya DV (20), warga Tlogoadi Mlati dan AP (18) warga Tlogoadi, Mlati, di rumahnya masing-masing, Selasa (19/1/2021). Dua orang itu ditangkap karena mencuri sepeda motor tamu losmen di Kaliurang, Senin (18/1/2021).
Dari pemeriksaan ternyata dalam melakukan askinya juga melibatkan MZ dan QS. “Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan MZ dan QS dan menangkapnya, minggu ini,” kata Hadi, Kamis, (4/1/2021)/
Hadi menjelaskan modus para pelaku dalam melakukan aksinya, yakni berkeliling ke penginapan mencari sasaran sepeda motor. Setelah menemukan sasaran, untuk mengelabuhi petugas keamanan losmen pelaku memesan kamar. Saat di kamar lalu mereka menyiran kasur dengan air dan memanggil karyawan losmen. Kemudian komplain sambil mengalihkan perhatian karyawan.
Sementara dua orang lainnnya berada di luar kamar losmen. Setelah memastikan situasi aman, pelaku yang berada di dalam losmen lantas memberitahu DV yang sudah menunggu diluar. DV lantas mengambil motor dari parkiran losmen dan membawanya ke rumah QS. Baca juga: CCTV Ungkap Identitas Pelaku Pembobol Toko di Bangka
“Jadi mereka berbagai peran, dua orang memesan kamar, DV sebagai eksekutor dan satunya lagi sebagai joki. Dari pemeriksaan, mereka melakukan pencurian tiga sepeda motor matic dari 3 TKP, Sasaranya sepeda motor di losmen yang tidak dikunci stang,” paparnya.
Dari pemeriksaan MZ merupakan residivis kasus pencabulan di bawah umur di Sleman. Ia dituntut 15 tahun kurungan penjara, namun masih dalam proses asimilasi sehingga bisa keluar dari penjara. MZ dan QS dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda