Kapolda Sulsel: Hampir Semua Tersangka Teroris JAD Anggota FPI Makassar
Kamis, 04 Februari 2021 - 10:02 WIB
MAROS - Sebanyak 19 tersangka teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Sulawesi Selatan (Sulsel) tiba di gedung Emisaelan Bandara lama Sultan Hasanuddin, Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 09.21 Wita. Semua tersangka teroris tersebut diberangkatkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air Boing 737-900 EDR.
Kapolda Sulsel Irjenpol Merdy Syam mengatakan, sebagian tersangka yang diamankan ini merupakan anggota FPI Makassar . Meski begitu kata dia, status tersangka teroris di FPI hanya merupakan anggota biasa dan simpatisan FPI.
Baca Juga: Belasan Teroris Digiring dari Makassar ke Jakarta Hari Ini
"Hampir semua tersangka teroris ini merupakan anggota FPI Makassar . Yang dari hasil pemeriksaan mereka bersama-sama dengan kelompok Jamaah Ansharut Daurah Makassar melakukan deklarasi mendukung atau baiat kepada kelompok Isis, dan dilanjutkan baiat tersebut di tahun 2015," jelasnya.
Kapolda Sulsel menambahkan, sebagian dari tersangka teroris yang diamankan merupakan keluarga pelaku bom bunuh diri di gereja Katedral di Filiphina, Ruli Rian Zeke dan Ulfah Handayani.
"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan ditemukan salah seorang tersangka AA telah membuat rangkaian bom, berupa rangkaian sistem elektrik push on atau push off," jelasnya.
Sementara itu, pemindahan ke 19 tersangka teroris ini dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polda Sulsel dan Densus 88 . Terlihat satu orang tersangka, dikawal dua orang tim Densus 88 . Para tersanka mengenakan pakaian khusus tahanan dengan mata ditutup kain hitam serta kedua kaki dan tangan dirantai besi masing-masing menggunakam dua gembok di kiri-kanannya.
Diantara 19 tersangka teroris tersebut, tiga orang diantaranya merupakan perempuan. Ketiganya juga digiring ke atas pesawat dengan kondisi mata tertutup serta kaki dan tangan dirantai. Mereka juga dikawal oleh tim Densus 88 berpakaian lengkap.
Tahanan teroris jaringan JAD tersebut diamankan pada tanggal 6 dan 7 Januari. Dilakukan penangkapan 23 teroris, yang merupakan pendukung khilafah Isis. Dua teroris tewas tertembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas pada saat akan ditangkap. Sementara satu lainnya masih dalam perawatan karena luka tembak.
Para tersangka ini dikenakan pasal 15 junto 7 Undang-undang V tahun 2018 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kapolda Sulsel Irjenpol Merdy Syam mengatakan, sebagian tersangka yang diamankan ini merupakan anggota FPI Makassar . Meski begitu kata dia, status tersangka teroris di FPI hanya merupakan anggota biasa dan simpatisan FPI.
Baca Juga: Belasan Teroris Digiring dari Makassar ke Jakarta Hari Ini
"Hampir semua tersangka teroris ini merupakan anggota FPI Makassar . Yang dari hasil pemeriksaan mereka bersama-sama dengan kelompok Jamaah Ansharut Daurah Makassar melakukan deklarasi mendukung atau baiat kepada kelompok Isis, dan dilanjutkan baiat tersebut di tahun 2015," jelasnya.
Kapolda Sulsel menambahkan, sebagian dari tersangka teroris yang diamankan merupakan keluarga pelaku bom bunuh diri di gereja Katedral di Filiphina, Ruli Rian Zeke dan Ulfah Handayani.
"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan ditemukan salah seorang tersangka AA telah membuat rangkaian bom, berupa rangkaian sistem elektrik push on atau push off," jelasnya.
Sementara itu, pemindahan ke 19 tersangka teroris ini dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polda Sulsel dan Densus 88 . Terlihat satu orang tersangka, dikawal dua orang tim Densus 88 . Para tersanka mengenakan pakaian khusus tahanan dengan mata ditutup kain hitam serta kedua kaki dan tangan dirantai besi masing-masing menggunakam dua gembok di kiri-kanannya.
Diantara 19 tersangka teroris tersebut, tiga orang diantaranya merupakan perempuan. Ketiganya juga digiring ke atas pesawat dengan kondisi mata tertutup serta kaki dan tangan dirantai. Mereka juga dikawal oleh tim Densus 88 berpakaian lengkap.
Tahanan teroris jaringan JAD tersebut diamankan pada tanggal 6 dan 7 Januari. Dilakukan penangkapan 23 teroris, yang merupakan pendukung khilafah Isis. Dua teroris tewas tertembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas pada saat akan ditangkap. Sementara satu lainnya masih dalam perawatan karena luka tembak.
Para tersangka ini dikenakan pasal 15 junto 7 Undang-undang V tahun 2018 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(agn)
tulis komentar anda