Bawa 50 Karung Pakaian Bekas Impor Tanpa Izin, Kapal Pompong Ditangkap Polisi Air

Selasa, 02 Februari 2021 - 16:01 WIB
Kapal pompong yang tidak memiliki dokumen kapal, tertangkap membawa pakaian bekas impor sebanyak 50 karung. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Satpolair Polresta Barelang, menangkap satu kapal pompong kayu yang membawa 50 karung pakaian bekas . Kapal kayu tersebut, ditangkap saat berangkat dari pelabuhan tikus Sei Lekop, hendak menuju Tembilahan.

Baca juga: Penyelundupan 30 Bal Pakaian Bekas Asal Luar Negeri Digagalkan Polres Asahan



Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi mengatakan, awalnya yang berpatroli menggunakan kapal mendapat informasi bahwa ada kapal pompong kayu membawa pakaian bekas dari pelabuhan tikus di Sei Lekop, hendak menuju ke Tembilahan, melewati perairan Sagulung.

"Kemudian, sekitar pukul 11.17 WIB di perairan Pulau Bulan, Batam, dengan Koordinat 00°59.668 N - 103°56.532 E ditemukan satu unit kapal pompong kayu sedang melintasi perairan. Personel patroli merapat ke kapal tersebut, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal," ujarnya, Selasa (2/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!