Sengketa Lahan Pemda Seluas 30 Ha, Kejati NTT Kembali Sita Lahan Milik Veronika Sukur
Selasa, 02 Februari 2021 - 05:38 WIB
"Pemetapan penyidik kan dilihat dibelinya tahun berapa, uangnya tahun berapa. Dugaan Sementara yah (tanah) dibeli dari hasil Itu (tindakan pencucian uang) untuk menyamarkan. Mungkin nanti kalau sudah dibeli akan dijual lagi, jadinya bersih uang itu. Namanya pencucian itu seperti itu," tutur Abdul.
Selain melakukan penyitaan tanah milik Veronika, Penyidik Kejati NTT juga memeriksa istri dari rekan bisnis Veronika yang dalam kasus ini juga menjadi salah satu tersangka, yakni Fabio Nizzardo.
Baca juga: Dibakar Cemburu, Polisi Berseragam Polda Sulawesi Selatan Ancam Tembak Pasutri di Bone
Pemeriksaan kepada istri Fabio setelah hasil pendalaman Tim penyidik mencurigai istri Fabio mengetahui adanya aliran dana hasil pengalihan aset milik Pemkab Mabar tersebut.
Baca juga: Dongeng Ceria Hibur Anak-anak Korban Gempa Mamuju di Tenda Pengungsian
Abdul menjelaskan Tim Penyidik Kejati NTT juga tengah menyelidiki aliran dana yang dipergunakan Veronika melalui sejumlah Bank. Selain itu, pemeriksaan kepada sejumlah instansi terkait juga akan kembali dilakukan guna mengungkap peran Veronika dalam kasus yang merugikan negara Rp1,3 triliun itu.
Selain melakukan penyitaan tanah milik Veronika, Penyidik Kejati NTT juga memeriksa istri dari rekan bisnis Veronika yang dalam kasus ini juga menjadi salah satu tersangka, yakni Fabio Nizzardo.
Baca juga: Dibakar Cemburu, Polisi Berseragam Polda Sulawesi Selatan Ancam Tembak Pasutri di Bone
Pemeriksaan kepada istri Fabio setelah hasil pendalaman Tim penyidik mencurigai istri Fabio mengetahui adanya aliran dana hasil pengalihan aset milik Pemkab Mabar tersebut.
Baca juga: Dongeng Ceria Hibur Anak-anak Korban Gempa Mamuju di Tenda Pengungsian
Abdul menjelaskan Tim Penyidik Kejati NTT juga tengah menyelidiki aliran dana yang dipergunakan Veronika melalui sejumlah Bank. Selain itu, pemeriksaan kepada sejumlah instansi terkait juga akan kembali dilakukan guna mengungkap peran Veronika dalam kasus yang merugikan negara Rp1,3 triliun itu.
(boy)
tulis komentar anda