Sengketa Lahan Pemda Seluas 30 Ha, Kejati NTT Kembali Sita Lahan Milik Veronika Sukur

Selasa, 02 Februari 2021 - 05:38 WIB
loading...
Sengketa Lahan Pemda...
Lokasi tanah milik Veronika Sukur berlokasi di Desa Gorontalo yang disita Tim Penyidik Kejati NTT, Senin (1/2/21). Foto/Yoseph Mario
A A A
LABUAN BAJO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset tanah milik Veronika Sukur, salah seorang terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Manggarai Barat.

Penyitaan berupa lahan seluas 30 hektare (Ha) yang terletak di Keranga Toroh Lemma Batu Kallo, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur .

Diketahui dari hasil penyidikan, terdakwa Veronika Sukur dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Tim penyidik telah melakukan ekspose dan menemukan bukti baru tentang kepemilikan aset milik tersangka yang disembunyikan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Abdul Hakim, Kasipenkum Kejati NTT, Saat dikonfirmasi Senin (1/2/21).

Sebelumnya, pada 17 Desember 2020 lalu, Tim Penyidik telah menyita dua bangunan hotel serta sebidang tanah milik Veronika yang berada di Labuan Bajo.

Dua bangunan hotel serta sebidang tanah ini diduga merupakan hasil tindakan pencucian uang dari hasil penjualan aset milik Pemkab Mabar ke sejumlah pihak.

Kali ini, aset yang disita merupakan dua bidang tanah yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. "Iya, dua lahan tanah di Gorontalo. Itu tanah milik VS (Veronika Sukur)." jelas Abdul.

Dua bidang tanah milik Veronika ini berukuran 500-an meter dan 2.000-an meter. "Ukuran persisnya saya lupa, tapi kira - kira 511 meter dan satunya kira-kira 2.000 meter. Posisi tanahnya di bukit, letaknya juga berdampingan," jelasnya.

Lanjut Abdul, berdasarkan hasil pemetapan Tim Penyidik, dua bidang tanah ini dicurigai merupakan upaya penyamaran Veronika dalam melakukan tindakan pencucian uang.

"Pemetapan penyidik kan dilihat dibelinya tahun berapa, uangnya tahun berapa. Dugaan Sementara yah (tanah) dibeli dari hasil Itu (tindakan pencucian uang) untuk menyamarkan. Mungkin nanti kalau sudah dibeli akan dijual lagi, jadinya bersih uang itu. Namanya pencucian itu seperti itu," tutur Abdul.

Selain melakukan penyitaan tanah milik Veronika, Penyidik Kejati NTT juga memeriksa istri dari rekan bisnis Veronika yang dalam kasus ini juga menjadi salah satu tersangka, yakni Fabio Nizzardo.

Baca juga: Dibakar Cemburu, Polisi Berseragam Polda Sulawesi Selatan Ancam Tembak Pasutri di Bone

Pemeriksaan kepada istri Fabio setelah hasil pendalaman Tim penyidik mencurigai istri Fabio mengetahui adanya aliran dana hasil pengalihan aset milik Pemkab Mabar tersebut.

Baca juga: Dongeng Ceria Hibur Anak-anak Korban Gempa Mamuju di Tenda Pengungsian

Abdul menjelaskan Tim Penyidik Kejati NTT juga tengah menyelidiki aliran dana yang dipergunakan Veronika melalui sejumlah Bank. Selain itu, pemeriksaan kepada sejumlah instansi terkait juga akan kembali dilakukan guna mengungkap peran Veronika dalam kasus yang merugikan negara Rp1,3 triliun itu.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Pembayaran Pajak Kendaraan...
Pembayaran Pajak Kendaraan di NTT Kini Dilakukan secara Digital
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Jet Tempur Rafale, MiG-29,...
Jet Tempur Rafale, MiG-29, SU-30 India Ditembak Jatuh Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved