Pekan Tertib Dinsos Gowa Sasar Anak Jalanan dan Gepeng
Senin, 01 Februari 2021 - 14:27 WIB
GOWA - Dinas Sosial Kabupaten Gowa menggelar pekan tertib yang menyasar anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) yang biasa beraksi di jalan-jalan protokol Kabupaten Gowa.
Kasi Kessos Anak Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Gowa , Hatta Adam Fattah mengatakan, pekan tertib ini dilaksanakan sejak hari Kamis 28 Januari lalu.
"Pekan tertib ini dilakukan dalam sehari dua kali penertiban, yakni pada pagi hari pukul 08.00-09.30 Wita dan sore pukul 16.00-19.00 Wita. Dalam penertiban ini, pihak Kessos melibatkan peksos (pekerja sosial), Forum Tagana dan Forum LKSA Gowa," jelasnya, Senin (1/2/2021).
Saat ini lanjut Hatta, pihaknya berhasil menjaring 13 orang gelandangan pengemis masing-masing 11 orang usia anak dan dua orang usia dewasa.
Dari 13 orang ini meliputi tujuh orang pengemis (lima orang usia anak), enam orang pemulung, termasuk dua orang menjadi penjual buku di SPBU . Semua yang terjaring ini dibawa ke mako Tagana Gowa untuk diasesmen dan dipanggilkan orang tua/walinya, kemudian dicari tahu apa yang membuat mereka melakukan hal tersebut di jalanan.
"Setelah memberikan edukasi kepada yang bersangkutan beserta orang tuanya, mereka dipulangkan dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan untuk tidak membiarkan anaknya kembali ke jalan," kata Hatta.
Dikatakan Hatta, dalam proses asesmen itu, terungkap jika ada orang tua yang belum tahu bahwa melibatkan atau membiarkan anak memulung dalam usia dini adalah melanggar UU Perlindungan Anak .
Kasi Kessos Anak Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Gowa , Hatta Adam Fattah mengatakan, pekan tertib ini dilaksanakan sejak hari Kamis 28 Januari lalu.
"Pekan tertib ini dilakukan dalam sehari dua kali penertiban, yakni pada pagi hari pukul 08.00-09.30 Wita dan sore pukul 16.00-19.00 Wita. Dalam penertiban ini, pihak Kessos melibatkan peksos (pekerja sosial), Forum Tagana dan Forum LKSA Gowa," jelasnya, Senin (1/2/2021).
Saat ini lanjut Hatta, pihaknya berhasil menjaring 13 orang gelandangan pengemis masing-masing 11 orang usia anak dan dua orang usia dewasa.
Dari 13 orang ini meliputi tujuh orang pengemis (lima orang usia anak), enam orang pemulung, termasuk dua orang menjadi penjual buku di SPBU . Semua yang terjaring ini dibawa ke mako Tagana Gowa untuk diasesmen dan dipanggilkan orang tua/walinya, kemudian dicari tahu apa yang membuat mereka melakukan hal tersebut di jalanan.
"Setelah memberikan edukasi kepada yang bersangkutan beserta orang tuanya, mereka dipulangkan dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan untuk tidak membiarkan anaknya kembali ke jalan," kata Hatta.
Baca Juga
Dikatakan Hatta, dalam proses asesmen itu, terungkap jika ada orang tua yang belum tahu bahwa melibatkan atau membiarkan anak memulung dalam usia dini adalah melanggar UU Perlindungan Anak .
tulis komentar anda