Wow! Pengemis di Kalimantan Tengah Tertangkap Pakai Perhiasan Rp51 Juta

Selasa, 25 Juli 2023 - 07:49 WIB
loading...
Wow! Pengemis di Kalimantan...
Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pengemis bernama Mesah yang mengenakan perhiasan emas senilai Rp51 juta. Foto/iNews TV/Normansyah
A A A
KOTAWARINGIN TIMUR - Seorang wanita bernama Mesah yang sehari-hari menjadi pengemis di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat diperiksa, Mesah ternyata mengenakan perhiasan emas senilai Rp51 juta.



Mesah tertangkap saat anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur, menggelar razia. Wanita pengemis tersebut, diduga menjadi koordinator pengamen cilik yang selama ini beroperasi di jalanan wilayah Sampit.



Banyak perhiasan emas yang dikenakan pengemis tersebut, yakni berupa kalung, gelang, dan cincin. Saat petugas melakukan penggeledahan, di dalam tasnya juga ditemukan uang tunai Rp2 juta, 21 lembar kuitansi pembelian emas, dan 14 lembar kuitansi pembelian perak.



Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Fuad Sidiq mengatakan, Mesah ditangkap saat berada tidak jauh dari Kantor Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur. "Dia diduga sebagai koordinator pengamen cilik, dan bertugas melakukan pengintaian terhadap petugas yang hendak melakukan patroli," ungkapnya.

Wow! Pengemis di Kalimantan Tengah Tertangkap Pakai Perhiasan Rp51 Juta


Upaya penangkapan terhadap pengemis ini, kata Sidiq sudah pernah dilakukan anggotanya di lapangan, namun gagal. "Pernah saat akan ditangkap berhasil kabur, sekarang setelah tertangkap sempat mengelak, namun saat ditemukan barang bukti di tasnya akhirnya dia mengakui perbuatannya," terangnya.



Selain menangkap Mesah, anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur, juga menangkap dua pengamen cilik bersama orang tuanya, serta dua pengamen badut yang selama ini dinilai telah meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.

Wow! Pengemis di Kalimantan Tengah Tertangkap Pakai Perhiasan Rp51 Juta


"Mereka yang terjaring razia, diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Khusus untuk Mesah, tidak menutup kemungkinan diproses secara hukum karena mengeksploitasi anak," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur, Wiyono.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3144 seconds (0.1#10.140)