Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi YKP, Ada Apa?

Sabtu, 30 Januari 2021 - 06:26 WIB
Kedua, lanjut dia, semua aset yang totalnya mencapai Rp10 triliun tersebut telah dikembalikan ke negara. Mengingat, kepengurusan YKP yang baru kini ditangani oleh pihak Pemkot Surabaya. "Jadi unsur kerugian negaranya tidak ada. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali bila ada novum atau bukti baru," imbuh Rudi.

Seperti diketahui, pada 2011 lalu, DPRD Kota Surabaya membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelamatan aset YKP Surabaya . Hasilnya, pansus menemukan beberapa bukti penyimpangan aset YKP. Di antaranya, kronologi perubahan YKP menjadi PT YEKAPE. Yakni, Pada 6 Agustus 2001, pemerintah mengeluarkan UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Intinya, semua daerah kota/kabupaten atau provinsi tidak boleh memiliki yayasan.

Baca juga: Ditipu Pelanggan Mie Pangsitnya, Gadis Kembang Kuning Kehilangan Motornya

Dengan dasar ini, YKP milik Pemkot Surabaya harus ditiadakan. Karena di dalam UU ini semua daerah diminta menyesuaikannya, sesuai dengan anggaran dasar berdasar UU tersebut. Jika tidak dilakukan, maka pengadilan bisa membubarkan YKP.

Menyikapi keluarnya UU tersebut, pimpinan YKP lantas mengubah YKP menjadi PT YEKAPE. Dalam perubahan status dan nama lembaga tersebut, aset Pemkot Surabaya yang melekat di YKP tidak dikembalikan ke Pemkot Surabaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!