Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi YKP, Ada Apa?

Sabtu, 30 Januari 2021 - 06:26 WIB
Dengan dibentuknya PT YEKAPE, jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya dilimpahkan ke PT YEKAPE. Pada perjalanannya, pasca dibentuknya PT YEKAPE keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT YEKAPE.

Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen Relawan Reaktif, Pengungsian Merapi Diperketat

Hingga akhirnya, pada Kamis (18/7/2019), Kejati Jatim menyerahkan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE ke Pemkot Surabaya. Aset diserahkan langsung ke Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di gedung Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani. Menurut Risma saat itu, aset YKP sangat besar. Dia menaksir nilainya bisa mencapai Rp10 triliun. Jumlah itu bisa sampai sepertiga aset Pemkot Surabaya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!